Tuesday, February 26, 2019

Ilmu Pancasila ( Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia )



Ilmu Pancasila 

( Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia )









Kelompok 5 

Anggota Kelompok : 

1. Wulan Duwiningrum ( 4011611087 ) 

2. Zahrotul Jannah ( 4011611088 ) 

3. Zico Wijaya ( 4011611089 ) 





Universitas Bangka Belitung 

Fakultas Hukum

Tahun Ajaran 2016/2017 





KATA PENGANTAR

Puji syukur kita ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karuni-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa indonesia”. Makalah ini ditulis sebagai salah satu tugas mata kuliah Pancasila pada semester 1 (satu). Makalah ini membahas nilai-nilai Pancasila yang telah lama ada sebelum Kemerdekaan sampai pada masa setelah Kemerdekaan yang berkaitan erat dengan perjuangan rakyat indonesia dalam memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia. Dalam penulisan makalah ini penulis tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, orang tua sebagai penunjang materil maupun moril, teman-teman serta pihak-pihak lainnya yang tidak bisa penulis sebutkan satu-persatu, untuk itu penulis ingin mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu.

Sebagai manusia penulis menyadari akan sepenuhnya kekurangan dan keterbatasan kemampuan yang ada pada diri penulis. Sehingga dalam makalah ini mungkin akan ditemukan kesalahan. Untuk itu penulis mengharapakan kritik dan saran yang bersifat membangun kearah yang lebih baik.

Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat terutama bagi penulis dan bagi para pembacanya.







Balunijuk, 16 Oktober 2016



Penulis,






BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia, sebelum pancasila disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada masyarakat bangsa Indonesia, seperti nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nila-nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada sejak zaman dahulu sebelum Indonesia merdeka dan telah masyarakat amalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga nilai-nilai pancasila sendiri berasal dari masyarakat Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang ada pada masyarakat tersebut diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para pejuang kemerdekaan menjadi dasar negara republik Indonesia. Proses perumusuan dasar negara tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI. Sidang BPUPKI pertama, sidang panitia “9” , dilanjutkan dengan sidang kedua serta disahkannya pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.

Di masa sekarang banyak yang mengganggap Pancasila hanya sebagai elit politik yang digunakan para penguasa. Untuk itu perlunya bagi kita memahami nilai-nilai Pancasila secara utuh terutama Pancasila sebagai jati diri Bangsa Indonesia, diperlukan pemahaman dari sejarah perjuangan bangsa indonesia membentuk suatu negara yang erat kaitannya dengan perumusan Pancasila sebagai dasar Negara. Selain sebagai dasar negara Pancasila juga sebagai ruh bangsa negara, pandangan hidup Bangsa, jiwa dan kepribadian hidup bangsa serta sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu para pejuang mendirikan negara.


1.2 Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah sejarah Pancasila pada masa sebelum kemerdekaan?

2. Bagaimanakah perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan?

3. Bagaimanakah sejarah Pancasila pada masa setelah Kemerdekaan?

4. Bagaimanakah sejarah Pancasila pada masa Orde Baru?


1.3 Tujuan Penulisan

Untuk memahami pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa serta memaknai nila-nilai pancasila agar hidup di masyarakat sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Dengan terlebih dahulu mengenal Pancasila dari sejarah munculnya nilai-nilai dan disahkan secara yuridis setelah Kemerdekaan.







BAB 2

PEMBAHASAN


2.1 Pancasila Pada Masa Sebelum Kemerdekaan

Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara.1 lalu darimanakah nilai-nilai Pancasila itu ada, sehingga dijadikan dasar negara?

Sebelum kemerdekaaan, Indonesia masih merupakan bagian dari kerajaan-kerajaan. Pada zaman kerajaan Pancasila belum lahir, namun nilai-nilai cikal-bakal pancasila telah nampak dari bergaiagai kegiatan yang dilakukan masyarakat. Dalam kerajaan-kerajaan tersebut perangkat kerajaan maupun rakyatnya telah mengamalkan nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai religius.

Tentang asal-usul nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila cukup Kiranya kalau dikatakan bahwa Pancasila bersumber dari Khazanah budaya Indonesia, yang diterangi oleh ide-ide besar dunia. Pernyataan itu menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila ada yang bersumber dari kultur bangsa Indonesia sendiri, namun ada pula yang berasal dari budaya luar Indonesia.2


2.1.1 Zaman Kerajaan Kutai

Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya prasaati berupa 7 yupa ( tiang batu ). Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketaui bahwa Raja Mulawarman keturunan dari Raja Asmawarman keturunan dari Kudungga. Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut melakukan kenduri dan memberi sedekah kepada Brahmana. Karena hal itu para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda terimakasih kepada raja yang dermawan. Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhana dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada Brahmana.3

Hal hal yang dilakukan Raja Mulawarman, seperti melakukan kenduri dan memberi sedekah kepada Brahmana merupakan salah satu contoh nilai-nilai yang merupakan cikal-bakal Pancasila, yaitu nilai religius yang berkaitan dengan ketuhanan.


2.1.2 Kerajaan Sriwijaya4

Menurut M.r M. Yamin bahwa berdirinya negara Kebangsaan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan lama yang merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Negara Kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu : pertama, zaman Sriwijaya di bawah Wangsa Syailendra ( 600-1400 ), yang bercirikan kedatuan. Kedua, negara kebangsaan zaman Majapahit ( 1293-1525 ) yang bercirikan keprabuan, kedua tahap tersebut meruapakan negara kebangsaan Indonesia lama. Kemudian ketiga, negara kebangsaan modern yaitu negara Indonesia merdeka.

Pada abad ke VII muncullah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan Sriwijaya, di bawah kekuasaan wangsa syailendra. Kerajaan ini adalah Kerajaan Maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya. Pada zaman itu kerajaan Sriwijaya meruapakan suatu kerajaan besar yang cukup disegani di kawasan Asia Selatan. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan dengan pedagang pengrajin dengan pegawai raja yang disebut Tuha An Vatakvurah sebagai pengawai dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang dagangannya. Demikian pula dalam sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, kerohanian yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu kerajaan dalam menjalankan sistem negaranya tidak dilepaskan dengan nilai ketuhanan.

Agama dan kebudayaan dikembangkannya dengan mendirikan suatu universitas agama Budha, yang sangat terkenal di negara lain di Asia. Banyak musafir dari negara lain misalnnya dari Cina belajar terlebih dahulu di Universitas tersebut sebelum melanjutkan studinya ke India. Cita –cita tentang kesejahteraan bersama dalam suatu negara telah tercermin pada kerajaan Sriwijaya tersebut yaiutu berbunyi ‘ marvuat vanua Criwijaya’ ( suatu cita-cita negara yang adil dan makmur ).


2.1.3 Kerajaan-kerajaan Sebelum Majapahit

Sebelum berdirinya kerajaan Majapahit sebagai suatu kerajaan yang menanamkan nilai- nilai nasionalise dan patriotisme, telah muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan

Jawa Timur, diantaranya kerajaan Kalingga pada abad ke VII, kerajaan Sanjaya pada abad ke VIII . Bangunan yang sampai saat ini sangat terkenal yang di Bangun di Jawa Tengah adalah Candi Borobudur ( candi agama Budha abad ke IX ) dan candi Prambanan ( candi agama Hindu abad ke X ).

Dari bangunan candi Borubudur dan candi Prambanan tersebut terlihat nilai-nilai religius, toleransi dalam beragama, serta rasa kekeluargaan yang terjaga di masyarakat.

Selain kerajaan-kerajaan yang terdapat di Jawa Tengah dan di Jawa Timur muncul kerajaan-kerajaan isana (pada abad ke IX), Darmawangsa (abad ke X), kemudian juga kerajaan Airlangga pada abad ke XI. Raja Airlangga membuat bangunan keagamaan dan asrama, dan raja ini memiliki sikap toleransi dalam beragama. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah agama Budha, agama Wisnu dan agma Syiwa yang hidup berdampingan secara damai. Menurut prasati Kelagen, Raja Airlangga telah melakukan hubungan dagang dan bekerjasama dengan Benggala, Chola dan Champa, hal ini menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan. Pada tahun 1019 para pengikutnya, rakyat dan para Brahmana bermusyawarah dan memutuskan untuk memohon Airlangga bersedia menjadi raja, meneruskan tradisi istana, sebagai nilai-nilai setempat. Demikian pula mnurut prasasti Kelagen, pada tahun 1037, raja Airlangga memerintahkan untuk membuat tanggul dan waduk demi kesejahteraan pertanian rakyat yang merupakan nilai-nilai sila kelima.


2.1.4 Kerajaan Majapahit

Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Haayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh laksaman Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya membentang dari semenanjung melayu ( Malaysia sekarang) sampai Irian Barat melalui Kalimantan Utara.

Pada waktu itu agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dengan damai dalam satu kerajaan. Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365). Dalam kitab tersebut telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu Tantular mengarang buku Sutasoma, dan dalam buku itulah kita jumpai seloka persatuan nasional yaitu “ BhiNneka Tunggal Ika”, yang bunyi lengkapnya ”Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda, namun tetap satu jua adanya sebab tidak ada agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.

Dalam hal tersebut menunjukkan pada saat itu adanya kehidupan beragama, saling menghargai dan menghormati antar sesama walaupun berbeda agama.

Sumpah Palapa yang diucapakan oleh mahapatih Gajah Mada dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri di Paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya sebagai berikut : ‘ Saya baru akan berhenti berpuasa makan pelapa, jikalau seluruh nusantara bertakhluk dibawah kekuasaan negara, jikalau seluruh Tanjung, haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang, dan Tumasik telah dikalahkan.


2.1.5 Zaman Penjajahan

Bersamaan dengan munculnya kerajaan-kerajaan islam setelah runtuhnya kerajaan Majapahit mulai berdatangalah orang-orang Eropa yang ingin menjajah Indonesia. Mereka dalah orang-orang Portugis dan spanyol, tujuan mereka adalah untuk mencari rempah-rempah. Namun mereka awalnya datang untuk berdagang.

Pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang pula ke Indonesia dengan mnempuh jalan yang penuh kesulitan. Untuk menghindarkan persaingan mereka sendiri (Belanda), kemudian mereka mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C, ( Verenigde Oost Indische Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘kompeni’.Praktek-praktek VOC mulai kelihatan dengan paksaan-paksaan sehingga rakyat nulai mengadakan perlawanan. Mataram di bawah pemerintahan Sultan agung (1613-1645) berupaya mengadakan perlawanan dan menyerang ke Batavia pada tahun 1628 dan tahun 1629, walaupun tidak berhasil meruntuhkan namun Gubernur Jendral J.P Coen tewas dalam serangan Sultan Agung yang kedua itu.5

Berbagai perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Indonesia, di Mataram di pimpin Sultan Agung kemudian di Makasar di bawah pimpinan Hasanudin dan berbagai perlawan di daerah lainnya yang menjadi wilayah jajahan pada saat itu. Namun kegagalan yang dialami oleh para pejuang yang banyak menimbulkan korban jiwa bagi anak-anak Bangsa. Dengan keberhasilannya Belanda menguasai wilayah-wilayah yang strategis dan kaya akan hasil rempah-rempahnya selain itu Belanda juga didukung oleh kekuatan militer mereka yang terlatih.

Belanda berusaha kuat mempertahankan kekuataannya untuk menjajah Indonesia, memperluas daerah jajahan sampai kepelosok-pelosok, hal itulah yang membuat perlawanan rakyat Indonesia di berbagai daerah berkobar, perlawan tersebut anatara lain :

dari Maluku Patih Patimura bersama pasukannya, Baharudin di Palembang, Imam Bonjol di Minangkabau, Paangeran Diponegoro di Jawa tengah, Jlentik, Polim, Tengku Tjik di Toro, Tengku Umar dalam perang Aceh, dan masih banyak lagi perlawanan rakyat di daerah lainnya. Rasa cinta tanah air menimbulkan semangat bagi rakyat Indonesia untuk melawan para penjajah.

Penderitaan rakyat semakin terasa ketika penjajah mulai menerapakan sistem monopoli melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban terhadap rakyat. Kekerasan mereka lakukan kepada rakyat yang melawan. Rakyat semakin menderita atas perlakuan penjajah, namun penjajah tidak peduli terhadap penderitaan yang dirasakan rakyat indonesia, Belanda semakin gigi mengambil hak-hak sumber daya alam untuk memperbanyak kekayaan bangsa Belanda.


2.1.6 Kebangkitan Nasional

Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakan kebangkitan Dunia Timur dengan suatu kesadaran akan kekuatannya sendiri. Republik Fhilipina (1998), yang dipelopori Joze Rizal, kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), gerakan Sunyan Sen dengan republik Cinanya (1911). Partai Kongres di India dengan tokoh Tilak dan Gandhi, adapun di Indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaiutu kebangkitan nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomonya. Gerakan inilah yang merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri.

Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional, sehingga segera setelah itu munculah organisasi-organisasi pergerakkan lainnya. Organisasi-organisasi pergerakan nasional itu antara lain : Serekat Dagang Islam (SDI) (1909), yang kemudian cepat mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan namanya menjadi sarekat Islam (SI) tahun (1911) di bawah H. Q. S. Cokroaminato.

Berikutnya munculah Indische Partij (1913), yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu : Douwes Dekker, Ciptomangkusumo, Suwardi Suryaningrat (yang kemudian lebih dikenal dengan nam Ki Hajar Dewantoro). Sejak semula partai ini menunjukkan keradikalannya, sehingga tidak dapat berumur panjang karena pemimpinnnya di buang ke luar negeri (1913).

Dalam situasi yang menggoncangkan itu munculah partai Nasional Indonesia (PNI) (1927) yang dipelopori oleh Soekarno, ciptomangunkusumo, Sartono, dan tokoh lainnya. Mulailah kini perjuangan nasional Indonesia dititikberatkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Tujuan itu diekspresikannya dnegan kata-kata yang jelas kemudian diikuti dengan tampilnya golongan pemuda yang tokoh-tokohnya antara lain : Muh. Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbopranoto, serta tokoh-tokoh muda lainnya. Perjuangan rintisan kesatuan nasional kemudian diikuti dengan sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928, yang isinya satu Bahasa, satu Bangsa dan satu tanah air indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat ini dikumandangkan dan sekaligus sebagai pergerakan kebangkitan kesadaran berbangsa.

Kemudian PNI oleh para pengikutnya dibubarkan, dan diganti bentuknya dengan Partai Indonesia dengan singkatan Partindo (1931). Kemudian golongan demokrat antara lain Moh. Hatta dan St Syahrir mendirikn PNI baru yaitu Pendidikan Nasional indonesial (1933), dengan semboyan kemerdekaan Indonesia harus dicapai dengan kekuatan sendiri.


2.1.7 Zaman Penjajahan Jepang

Fasis Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “ Jepang Pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Akan tetapi dalam perangmelawan Sekutu Barat yaitu ( Amerika, Inggris, Rusia, Perancis, Belanda dan negara sekutu lainnya) nampaknnya jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia, maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati terhadap bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia merdeka di kelak kemudian hari.

Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah kepada bangsa Indonesia yaitu kemerdekaan tanpa syarat. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai realisasi janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu Zyunbi Tioosakai.


2.2 Perumusan Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan

2.2.1 Masa Pengusulan Pancasila6

Dalam sidang Teikuku Gikoi ( Parlemen Jepang ) pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Jendral Kuniaki Koiso ( pengganti Perdana Menteri Tojo ), atas nama pemerintah Jepang mengeluarkan janji kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945, sebagai janji politik .Sebagai realisasi janji ini, pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Perssiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai ( BPUPKI ).

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) ini dilantik pada tangggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan ( Kepala pemerintahaan Bala Tentara Jepang di Jawa ), dengan susunan sebagai berikut :

Ketua : Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat

Wakil Ketua : Itibangae Yosio ( Anggota luar biasa, bahasa Jepang )

Wakil Ketua : R Pandji Soeroso ( merangkap Tata Usaha )

Anggota : Sejumlah 60 orang tidak termasuk ketua dan wakil ketua, ialah :

1. R. Abikoesno Tjokrosoejoso

2. Haji Ah. Sanoesi

3. K. H. Abdul Halim

4. Prof. Dr. R. Asikin Widjajakoesoema

5. M. Aris

6. R. Abdul Kadir

7. Dr. R. Boentaran Martoatmodjo

8. B. P. H. Bintoro

9. Ki Hajar Dewantara

10. A. M. Dasaad

11. Prof. Dr. P. A. H. Djajadiningrat

12. Drs. Moh. Hatta

13. Ki Bagoes Hadikoesoema

14. Mr. R. Hindromartono

15. Mr. Muh. Yamin

16. R. A. A. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro

17. Mr. Dr R. Koesoemah Armadja

18. Mr. J. Latuharhary

19. R. M. Margono Djojohadikoesoemo

20. Mr. A.A. Maramis

21. K. H. Masjkoer

22. K. H. Mansoer

23. Moenandar

24. A.K Moezakir

25. R. Oto Iskandar Dinata

26. Parada Harahap

27. B. P. H. Poeroebojo

28. R. Abdoelrahim Pratalykrama

29. R. Roeslan Wongsokoesoema

30. Prof. Ir. R. Roeseno

31. H. Agoes Salim

32. Dr. Samsi

33. Mr. R. M. Sartono

34. Mr. R. Samsoedin

35. Mr. R. Sastromoeljono

36. Mr. R. P. Singgih

37. Ir. Soekarno

38. R. Soedirman

39. R. Soekardjo Wirjopranoto

40. Dr. Soekiman

41. Mr. A. Soebardjo

42. Prof. Mr. Dr. Soepomo

43. Ir. R. M. P. Soerahman Tjokroadisoerjo

44. M. Sutardjo Kartohadikoesoemo

45. R. M. T. A. Soerjo

46. Mr. Soesanto

47. Mr. Soewandi

48. Drs. K. R. M. A. Sosrodiningrat

49. K. H. A. Wachid Hasjim

50. K. R. M. T. H. Woerjaningrat

51. R. A. A. Wiranatakoesoema

52. Mr. K. R. M. T. Wongsonagoro

53. Ny. Mr. Maria Ulfa Santoso

54. Ny. R. S. S. Soenarjo Mangoenpoespito

55. Oei Tjong Hauw

56. Oei Tiang Tjoei

57. Liem Koen Hian

58. Mr. Tan Eng Hoa

59. P. F. Dahler

60. A.Baswedan

Dengan terbentuknya Badan Penyelidik ini bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebaga negara yang merdeka.


2.2.2 Masa Sidang Pertama BPUPKI

Dalam masa sidang pertama yaitu tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 ( 4 hari ), yang mengajukan usul berhunbungan dengan dasar negara adalah usul Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno, dan Soepomo tentang aliran atau paham kenegaraan bukan dasar negara.

1. Usul Muh. Yamin ( 29 Mei 1945 )7

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan pertama mengemukakan pidatonya dihadapan sidang lengkap Badan Penyelidi yang pertama. Pidatonya berisikan lima asas dasar untuk negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan, yaitu sebagai berikut :

1 Perikebangsaan.

2 Periemanusiaan.

3 Periketuhanan.

4 Perikerakyatan.

5 Kesejahteraan Rakyat.

Setelah berpidato beliau menampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Didalam pembukaan dari rancangan itu tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kebangsaan persatuan Indonesia.

3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perlu dicatat, bahwa usul lima asas dasar negara yang dikemukakan Muh. Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis terdapat perbedaan hal itu sebagai bukti sejarah.

2. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )8

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya dihadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. Dalam pidatonya diusulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara merdeka, dengan rumusannya sebbagai berikut :

1. Kebangsaan Indonesia.

2. Internasionalisme ( Perikemanusiaan ).

3. Mufakat ( Indonesia ).

4. Kesejahteraan Sosial.

5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Untuk lima dasar negara itu, beliau usulkan pula agar diberi nama pancasila yang enurut beliau diusulkan oleh kawan beliau seorang ahli bahasa. Lima prinsip sebagai dasar negara itu selanjutnya dapat diperas menjadi Trisila yaitu, (1) sosionasionalisme ( kebangsaan ), (2) sosio demokrasi ( mufakat ), dan (3) Ketuhanan. Kemudian Dari Trisila dapat diperas lagi menjadi Ekasila yang berinti Gotong Royong.

3. Usul Soepomo ( 31 Mei 1945 )

Pada hari ketiga sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan tentang dasar pemikiran negara, diawali tentang tiga syarat mutlak adanya negara :

· Pertama harus ada daerah, yaitu meliputi batas Hindia – Belanda.

· Kedua harus ada rakyat sebagai warga negara yaitu yang mempunyai kebangsaan Indonesia.

· Ketiga harus ada pemerintahan yaitu pemerintah berdaulat menurut hukum internasional.

Disamping Soepomo mengusulkan syarat mutlak negara, yaitu : daerah, rakyat, dan

pemerintahan. Mengenai dasar apa negara Indonesia didirikan, dikemukakan tiga hal :

· Negara Persatuan, Negara serikat, Negara persekutuan.

· Hubungan antara negara dan agama.

· Republik atau Monarkhi.


2.2.3 Rapat Panitia Sembilan

Setelah selesai masa sidang pertama, dengan usulan dasar negara baik dari Muh. Yamin, Ir. Soekarno ataupun Soepomo, maka untuk menampung perumusan-perumusan yang bersifat perorangan, dibentuklah panitia kecil penyelidik Usul-usul yang terdiri atas sembilan orang, bung Karno sebagai ketua, yang kemudian panitia ini disebut juga “ Panitia Sembilan “.

Dengan anggota, yaitu :

1. Ir. Soekarno

2. Drs. Mohammad Hatta

3. Mr. Alexander A. Maramis

4. Abikusno Tjokrosujoso

5. Abdul Kahar Muzakkir

6. H. Agus Salim

7. Mr. Achmad Soebardjo

8. K. H. Wachid Hasyim

9. Mr. Muhammad Yamin

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia sembilan berhasil merumuskan rancangan Mukaddimah ( pembukaan ) Hukum Dasar, yang kemudian dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta ( Oleh Muh. Yamin ). Didalam rancangan Mukaddimah itu termuat pula rumusan Pancasila yang tata urutnya tersusun secara sistematik, pada alenia keempat bagian akhir, yaitu :

· Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

· Kemanusiaan yang adil dan beradab.

· Persatuan Indonesia.

· Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

· Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu dalam Piagam Jakarta pada alenia ketiga juga memuat rumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang pertama kali sebelum diproklamirkan sehingga menjiwai Proklamasi Kemerdekaan, yaitu yang berbunyi :

“ Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan Luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya . “

Rumusan kalimat yyang merupakan teks proklamasi Kemerdekaan itu adalah cetusan hati nurani kebulatan tekad rakyat Indonesia untuk merdeka yang dinyatakan sebelum Proklamasi Kemerdekaan, sehingga dapatlah dinamakan “ Declaration Of Indonesian Independence “


2.2.4 Masa Sidang Kedua BPUPKI

Dalam masa sidang kedua BPUPKI, yaitu tanggal 10 Juli sampai dengan tanggal 17 Juli 1945 merupakan masa penentuan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru, yaitu :

1. K. H. Abdul Fatah Hasan

2. R. Asikin Natanegara

3. BKPA Soerjo Hamidjojo

4. Ir. Pangeran Muhammad Noor

5. Mr. Muhammad Besar

6. Abdul Kaffar

Dengan tambahan enam anggota ini maka jumlah anggota BPUPKI yang pada masa sidang pertama 60 anggota, dalam masa sidang kedua menjadi 66 anggota.

Sidang lengkap BPUPKI hari pertama pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil yang disebut dengan Piagam Jakarta. Disamping menerima hasil rumusan Pnitia Sembilan dibentuk juga Panitia-panitia Hukum Dasar, yang dikelompokkan menjadi tiga kelmpok panitia perancang Hukum Dasar, yaitu :

1. Panitia Perancang Hukum Dasar

Ketua : soekarno

Anggota : 18 orang

2. Panitia Pembela Tanah Air

Ketua : Abikoesno Tjokrosoejoso

Anggota : 22 orang

3. Pantia Ekonomi Dan Keuangan

Ketua : Moh. Hatta

Anggota : 22 orang


2.2.5 Masa Sekitar Proklamasi Kemerdekaan

Pada tanggal 9 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang, dan kemudian dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( Dokuritsu Zyunbi Iinkai ). Ir. Soekarno diangkat menjadi ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.

1. Proklamasi kemerdekaan

Setelah PPKI bekerja keras tanpa mengenal lelah dan dengan dukungan seluruh rakyat Indonesia khususnya pemuda-pemuda Indonesia, yang menghendaki dilaksanakannya proklamasi kemerdekaan secepatnya. Kemudia pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 1945 jam 10:00 dalam rapat terbuka di Gedung pegangsaan 56 Jakarta, Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia dalam pidato proklamasinya.


2.3 Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan9

Secara ilmiah masa Proklamasi kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :

a) Dari sudut hukum ( secara yuridis) proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial.

b) Secara politis ideologis proklamasi mengandung arti bahwa bangsa indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing melalui kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu negara Proklamasi Republik Indonesia.

Setelah prokamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa indonesia masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan Nica ( Netherland Indies Civil Administration). Selain itu belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa negara Proklamasi RI. Hadiah pasis Jepang.

Untuk melawan propaganda Belanda pada dunia internasional, maka pemerintah RI mengelurkan tiga buah maklumat :

1) Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berlaku selama enam bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekuasaan tersebut kepada MPR dan DPR yang semula dipegan oleh Presiden kepada KNIP.

2) Maklumat pemerintah tanggal 03 Nopember 1945, tantang pembentukan partai politik yang sebanyak –banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia barat menilai bahwa negara Proklamasi sebagai negara Demokratis

3) Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat ini mengubah sistem kabinet Presidental menjadi kabinet parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal.


2.3.1 Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)

Sebagai hasil dari konprensi meja bundar (KBM) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh ratu belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27 Desember 1949, maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :

a) Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (fderalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan 2)

b) Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap parlemen (pasal 118 ayat 2)

c) Mukadiamh RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci

Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”


2.3.2 Terbentuknya Negara Republik Indonesia tahun 1950

Berdirinya negara RIS dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai suatu taktik secara politis untuk tetap konsisten terhadap deklarasi Proklamasi yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 taitu negara persatuan dan kesatuan sebagaimana termuat dalam alinea IV, bahwa pemerintah negara.......” yang melindungi segenap bangsa Indoneia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia .....” yang berdasarkan kepada UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai negara bagian RIS saja. Pada suatu ketika negara bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu :

1. Negara Bagian RI Proklamasi

2. Negara Indonesia Timur (NIT)

3. Negara Sumatera Timur (NST)

Akhirnya berdasarkan persetujuan RIS dengan negaraRI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.

Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih berorientasi kepada Pemerintah yang berasas Demokrasi Liberal sehingga isi maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :

a. Sistem multi partai dan kabinet Parlementer berakibat silih bergantinya kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 tahun. Hal ini berakibat tidak mempunyai Pemerintah yang menyusun program serta tidak mampu menyalurkan dinamika Masyarakat ke arah pembangunan, bahkan menimbulkan pertentangan-pertentangan, gangguan-gangguan keamanan serta penyelewengan-penyelewengan dalam masyarakat.

b. Secara Ideologis Mukadimah Konstitusi Sementara 1950, tidak berhasil mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD 1945, yang dikenal sebagai Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan. Namun bagaimanapun juga RIS yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari negara Republik Indonesia Serikat


2.3.3 Dekrit Presiden 05 Juli 1959

Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada politik, social ,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus bertanggung jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959, yang isinya :

1. Membubarkan Konstituante

2. Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS‘50

3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya

Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas dua macam yaitu :

a. Hukum Tatanegara Darurat Subyektif

Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.

b. Hukum Tatanegara Darurat Objektif

Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.

Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan ideology belum selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya untukmenggabti secara paksa ideology dan dasar filsafat negara Pancasila dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian Pancasila’

2.3.4 Masa Orde Baru10

Sebelum istilah Orde Baru, adanya istilah Orde lama yaitu suatu tatanan masyarakat serta pemerintah sampai saat meletusnya pembrontakan G 30 S PKI. Pembrontakan bersenjata ini dicatat oleh sejarah sebagai pembrontakan-pembrontakan PKI pertama yang terjadi pada tahun 1948. Pembrontakan PKI yang kedua pada akhir tahun 1965 dengan gerakan 30 september-nya.11 Setelah meletusnya pembrontakan G 30 S PKI sampai saat ini dikenal dengan istilah Orde Baru.

Orde Baru, yaitu suatu tatanan masyarakat serta pemerintah yang menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan kosekuen. Munculnya ‘Orde Baru’ diawali dengan munculnya aksi-aksi dari seluruh masyarakat antara lain Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia(KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia(KAGI), dan lainnya. Gelombang aksi rakyat tersebut muncul dimana-mana dengan suatu tuntutan yang terkenal dengan ‘Tritura’ atau ( Tiga Tuntutan Hati Nurani Rakyat), sebagai perwujudan dari tuntutan rasa keadilan dan kebenaran. Adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :

1) Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya

2) Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI

3) Penurunan harga

Karena orde lama tidak mampu lagi menguasai pimpinan negara, maka Presiden/Panglima tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan ‘surat perintah 11 Maret 1966’(Super Semar). Tugas pemegang super semar cukup berat, yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan yang dilakukan oleh PKI beserta ormas-ormasnya, membubarkan PKI dan ormas-ormasnya serta mengamankan menteri yang memiliki indikasi terlibat G 30 S PKI dan lain-lainnya.

Demikianlah Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD’45 secara murni dan konsekuen.








BAB 3

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

1. Pancasila Pada Masa Sebelum Kemerdekaan

· Masa kerajaan

Pada masa kerajaan Kutai, Sriwijaya, Kerajaan sebelum Majapahit dan Kerajaan Majapahit, nilai-nilai yang telah ada dan melekat pada masyarakatnya yaitu nilai adat-istiadat, nilai religius yang merupakan bagian dari nilai Ketuhanan, kemanusian, persatuan, kesejahteraan dan keadilan.

· Zaman Penjajahan

Pada zaman penjajahan Belanda, pada saat itu rakyat Indonesia bersemangat bersama-sama melawan penjajah, namun perlawan para pejuang banyak mengalami kegagalan karena kurangnya persatuan.

· Kebangkitan Nasional

Di Indonesia kebangkitan nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo.

· Pada zaman penjajahan Jepang. Jepang mengalami kekalahan pada perang melawan sekutu, oleh karena itu Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia tanpa syarat dengan membentuk BPUPKI.

2 Pada masa Orde Baru muncul aksi-aksi dari masyarakat menuntut dilaksanakannya Pancasila dan UUD, tuntutan tersebut dikenal dengan istilah ‘Tritura’ yang isinya sebagai berikut :

1) Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya

2) Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI

3) Penurunan harga


3.2 Saran

Perubahan tentang Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia jangan sebatas makalah ini saja. Karena kita bisa menggali lebih jauh tentang sejarah pancasila. Tujuannya agar kita sebagai penerus bangsa indonesia bangga serta menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berprilaku maupun bertindak sehari-hari.















Daftar Pustaka

1 Disarikan dari Prof.Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H.,M.S., Budaya Hukum Pancasila, Hal.71

2 Bambang Suteng Sulasmono, Dasar Negara Pancasila, Hal.10

3 Disarikan dari Dr. H. Kaelan, M.S., Pendidikan Pancasila, Hal.29

4 Disarikan dari Dr. H. Kaelan, M.S., Pendidikan Pancasila, Hal.29

5 Disarikan dari Dr. H. Kaelan, M.S., Pendidikan Pancasila, Hal.32

6 Noor Ms Bakry, Pendidikan Pancasila, Hal. 23

7 Disarikan dari Dr. H. Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila, Hal.75

8 Disarikan dari Dr. H. Syahrial Syarbaini, Pendidikan Pancasila, Hal.76

9 Dr. H. Kaelan, M.S., Pendidikan Pancasila, Hal.49

10 Disarikan dari Dr. H. Kaelan, M.S., Pendidikan Pancasila, Hal.54

11 Disarikan dari Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Christine S.T Kansil, S.H., M.H, Modul Pancasila dan Kewarganegaraan, Hal. 36




N.B : Untuk mendapatkan file diatas, bisa klik DISINI


No comments:

Post a Comment