Thursday, March 21, 2019

Hukum Tata Negara ( Kelembagaan Negara )



Hukum Tata Negara

( Kelembagaan Negara )







Nama : Zico Wijaya 

NIM : 4011611089 

Kelas : C 



Jurusan Ilmu Hukum 

Fakultas Ilmu Hukum 

Universitas Bangka Belitung 

2016 / 2017 



Kata Pengantar


Segala puji kepada Allah SWT. Atas berkat rahmatnyalah saya dapat menyelesaikan makalah hukum Tata Negara ini tepat waktu.

Saya merasa dengan makalah ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca dalam menganal kelembagaan negara, sekaligus dengan selesainya makalah ini dapat mentuntaskan tugas saya dalam mata kuliah Hukum Tata Negara.

Dan tidak lupa saya meminta maap atas kesalahan – kesalahan terhadap yang ada dalam makalah ini, dengan adanya masukan dari bapak dan pembaca mungkin akan memperbaiki isi dari makalah ini menjadi lebih baik.

Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih kepada bapak dan pembaca semoga mendapat manfaat.


Pangkal Pinang, 25 Februari 2017 





Penulis 




Bab 1 

 ( Pendahuluan ) 

1.1 Latar Belakang

Kelembagaan Negara merupakan bentuk pemerintahan dari sebuah negara, dimana kelambagaan negara tersebut terdiri dari beberapa lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing – masing terhadap negara. Berbicara mengenai lembaga negara berarti berbicara mengenai alat kelengkapan yang ada dalam sebuah negara. Alat kelengkapan negara berdasarkan teori klasik hukum negara meliputi, kekuasaan eksekutif, dalam hal ini bisa Presiden atau Perdana Menteri atau Raja; kekuasaan legislatif, dalam hal ini bisa disebut parlemen atau dengan nama lain seperti Dewan Perwakilan Rakyat; dan kekuasaan yudikatif seperti Mahkamah Agung atau supreme court. Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain untuk membantu melaksanakan fungsinya.


1.2 Rumusan Masalah
- Pengertian Lembaga Negara ?

- Tugas Lembaga Negara ?

- Konsep – konsep dasar tentang Lembaga Negara ?

- Perkembangan Ketatanegaraan ?

- Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan ?


1.3 Tujuan Penulisan

- Untuk memenuhi tugas mata kuliah HTN.

- Untuk mengetahui tentang kelembagaan Negara.

- Untuk mengetahui tugas – tugas dari lemmbaga Negara.

- Untuk memahamu konsep – konsep dasar kelembagaan Negara.


1.4 Manfaat Penulisan

Supaya makalah ini dapat menjadi bahan referensi untuk mempelajari tentang kelembagaan Negara dan sebagai wawasan bagi pembaca.



Bab II 

 ( Pembahasan ) 

2.1 Pengertian Lembaga Negara
Salah satu ciri negara hukum, yang dalam bahasa Inggris disebut legal state atau state based the rule of law, dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut rechtsstaat, adalah adanya ciri pembantasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" di mana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara di mana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing. 


2.2 Tugas Lembaga Negara


Tugas umum lembaga negara antara lain :

- Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.

- Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.

- Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat.

- Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

- Membantu menjalankan roda pemerintahan negara. 


2.3 Konsep – Konsep Dasar Tentang Lembaga Negara

Hans Kelsen dalam bukunya berjudul “General Theory of Law and State” menyebut lembaga negara dengan sebutan organ. Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum adalah suatu organ. Organ negara itu tidak selalu berbentuk organik, lebih luas lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ, asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (norm creating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). Atau dalam naskah aslinya tertulis: “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ. “These functions, be they of a norm creating or of a norm applying character, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanction”.

Pandangan Kelsen didasarkan pada intepratasinya terhadap parlemen yang menetapkan undang-undang dan rakyat yang memilih wakilnya untuk duduk di parlemen melalui mekanisme pemilihan umum. Kedua mekanisme ini sama-sama sebagai organ negara (konsep luas). Hal ini dapat juga dianalogikan terhadap hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman putusan hakim di lembaga permasyarakatan. Ini juga dikatakan sebagai organ negara. Jadi organ adalah individu yang melaksanakan fungsi tertentu. Kualitas seseorang sebagai organ dibentuk oleh fungsinya. Ia adalah seorang organ karena dan bila dia melakukan fungsi dan membuat atau menerapkan hukum (an organs, in this sense, is an individual fulfilling a specific function. He is an organ because and in so far as he performs a law creating or law applying function).

Faridah T (2012) menyimpulkan pandangan Kelsen dalam arti luas ini menjadi proses yang identik dengan individu yang melaksanakan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara, dan biasanya disebut dengan jabatan publik atau jabatan umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials).

Selain pengertian luas di atas, Kelsen mempersempit konsep lembaga/organ negara ditinjau dari konsep material, “seseorang dikatakan sebagai organ negara jika dia secara pribadi menempati kedudukan hukum tertentu”, (He personally has a specific legal position). Suatu transaksi hukum, seperti halnya perjanjian atau kontrak, merupakan tindakan membuat hukum, seperti halnya keputusan pengadilan (Farida T, 2012:4).

Jimly Asshiddiqie (2004) mempertegas pengertian organ negara ditinjau dari pengertian yang sempit dan pengertian yang luas. Dalam arti sempit jika organ negara itu bercirikan:

1. Jika organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu.

2. Jika fungsi itu dijalankan sebagai profesi utama atau bahkan secara hukum bersifat ekslusif.

3. Jika karena fungsinya itu, ia berhak untuk mendapatkan imbalan berupa gaji dari negara.

Sedangkan dalam arti luas dikemukakan bahwa cakupan organ/lembaga negara, terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan dan diterangkan dalam defenisi organ negara di Indonesia, yaitu:

1. Dalam arti luas, (pengertian pertama), yaitu organ negara mencakup setiap individu yang menjalankan fungsi law creating and law applying.

2. Pengertian kedua, organ negara dalam arti luas tetapi lebih sempit dari pengertian pertama, yaitu mencakup individu yang menjalankan fungsi law creating or law applying dan juga mempunyai posisi sebagai atau dalam struktur jabatan kenegaraan atau jabatan pemerintahan.

3. Pengertian ketiga, organ negara dalam arti lebih sempit, yaitu badan atau organisasi yang menjalankan fungsi law-creating dan/atau law-applying dalam kerangka struktur dan sistem kenegaraan atau pemerintahan.

4. Pengertian keempat, yang lebih sempit lagi, organ atau lembaga negara itu hanya terbatas pada pengertian lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.

5. Pengertian kelima, selain empat pengertian yang dikemukakan di atas, untuk memberikan kekhususan kepada lembaga-lembaga negara yang berada di tingkat pusat yang pembentukannya diatur dan ditentukan oleh UUD 1945.

Dengan demikian Faridah T (2012:5) menyimpulkan bahwa pembicaraan terkait organisasi negara, terdapat dua unsur pokok yang saling berkaitan yaitu organ dan fungsi. Organ adalah bentuk atau wadahnya. Sedangkan fungsi berupa isinya. Atau dalam status bentuknya, di Inggris diistilahkan dengan form, di Jerman diistilahkan dengan vorm. Sedangkan fungsi adalah gerakan wadah itu sesuai dengan maksud pembentukannya. Terkait dengan naskah UUD NRI 1945, organ-organ yang dimaksud ada yang disebut secara eksplisit namanya dan adapula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah. 


2.4 Perkembangan Ketatanegaraan

Sebelum perubahan UUD 1945, Republik Indonesia menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal didunia. Oleh karena itu, paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui pelembagaan MPR yang dikontruksikan sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik ( political representation ) melaui DPR, perwakilan daerah ( regional representation ) melalui utusan Daerah, dan perwakilan fungsional ( functional representation ) mealuli utusan Golongan. Ketiganya dimaksudkan untuk menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar – benar tercermin dalam keanggotaan MPR sehingga lembaga yang mempunyai kedudukan tertinggi tersebut sah disebut sebgai penjelmaan seluruh rakyat. Sebagai organ negara atau lembaga yang diberi kedudukan tertinggi sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara diharuskan tunduk dan bertanggung jawab, lembaga MPR itu disebut sebagai pelaku tertinggi kedaulatan rakyat bahkan dalam pasal I ayat ( 2) UD 1945 sebelum perubahan dirumuskan dengan kalimat : “ Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. “

Dari segi kelembagannya, menurut ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca perubahan Keempat ( Tahun 2002 ), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat delapan buah organ negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang secara langsung menerima kewenangan konstitusional dari UUD.

Oleh karena itu, kita dapat membedakan dengan tegas antara kewenangan organ negara berdasarkan perintah UUD dan kewenangan organ negara yang hanya berdasarkan perintah UU, bahkan dalam kenyataan adapula lembaga atau organ yang kewenangannya berasal dari/atau bersumber dari keputusan Presiden belaka.

Diatas telah diutarakan bahwa UUD 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan ( Trias Politica ) sebagaimana diajarkan oleh Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaaan karena :

1. UUD 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa setiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh satu organ/ badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.

2. UUD 1945 tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas tiga bagian saja dan juga tidak membatasi pembagian kekuasaan dilakukan oleh tiga organ/badan saja.

3. UUD 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pasal I ayat (2), kepada lembaga negara lainnya. 


2.5 Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan

Lembaga negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:

- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),

- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,

- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),

- Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan

- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:

- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)

- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)

- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)

- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,

- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)

- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)

- Komisis Yudisial ( KY )

- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)

Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.

Sesuai dengan makna reformasi 1998, dan untuk menguatkan demokrasi, rakyat Indonesia menyadari pentingnya makna judicial review atau "hak pengkajian hukum oleh para ahli (hakim)" dan mempertimbangkan apakah tidaknya sebuah hukum bertentangan dengan undang-undang dasar/konstitusi negara.

Untuk menyuarakan kepentingan daerah-daerah/provinsi di Indonesia, dan sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi. Rakyat Indonesia mendirikan lembaga tinggi negara di bidang legislatif yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga legislatif bikameral atau dua kamar di dalam legislatif. Kedudukannya DPD mirip dengan Senat Amerika Serikat karena mewakili aspirasi politik daerah-daerah. Perbedaan relatifnya Senat di Amerika Serikat lebih berkuasa daripada senat di Indonesia. Kekuasaan Senat di Amerika Serikat mirip dengan kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lembaga Negara :

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amendemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara

2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

4. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

5. Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

6. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

7. Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.



Bab III 

 ( Penutup ) 
3.1 Kesimpulan

Sistem kelembagaan Indonesia terbentuk atas dasar pembagian kekuasaan. Adapun dasar Pembagian kekuasaan adalah keinginan untuk membatasi kekuasaan atau penunmpukan yang ada pada satu lembaga. Oleh hal itulah kemudian di Indonesia adanya pembagian kekuasaan tersebut, meliputi; Legislatif yaitu lembaga yang berkuasa untuk membuat undang-undang dalam hal ini yang berperan di Indonesia ada tiga lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Eksekutif yaitu lembaga yang melaksanakan Undang-undang dalam hal ini adalah Presiden dan Wakil Presiden Dibantu dengan Mentri-Mentri Khusus; dan Yudikatif yaitu lembaga Independen yang mengawasi dan Mengontrol jalannya pembuatan Perundang-undangan dan jalannya pelaksanaan pemerintahan atau perundang-undangan yang dalam hal ini adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkembangannya untuk masalah keuangan Negara walaupun dalam pembuatan RABN dibuat oleh DPR dan Presiden dan jajaranya, untuk mengawasi dan mengontrol belanja Negara di Indonesia memiliki Lembaga yang berkuasa secara Eksaminatif yaitu Badan Pengawas Keuangan (BPK). 


3.2 Saran

Hal yang perlu dikedepankan dalam praktek penyelenggaraan negara adalah pentingnya masing-masing lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya secara normal atau mendapat peresetujuan rakyat mengenai praktek yang dapat diterima semua unsur dan tidak merugikan salah satu unsur yang dapat membawa kesulitan dalam hal implementasi tindak lanjut.



Daftar Pustaka

Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.2010 Hukum Tata Negara Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Moh.Kusnadi, S.H. dan Hrmaily Ibrahim, S.H.1988.Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : CV “Sinar Bakti”

Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, S.H.2013.Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Negara

http://ianhabaora.blogspot.co.id/2016/03/makalah-seminar-konsep-lembaga-negara.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Yudisial_Republik_Indonesia

https://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Tinggi_Negara

http://desbayy.blogspot.co.id/2015/05/makalah-sistem-kelembagaan-negara.html


N.B : Untuk mendapatkan file diatas, silahkan klik DISINI

No comments:

Post a Comment