Hukum Tata Negara ( Partai Politik Dan Pemilihan Umum )
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Partai politik adalah sebuah organisasi yang terstruktur yang menjadi salah satu pilar demokrasi sedangkan pemilihan umum menjadi salah satu kunci demokratisasi dalam sebuah Negara. Masyarakat diberikan kebebasan untuk berperan serta aktif menentukan pilihan pemimpin yang layak menjadi kepala pemerintahan.
Partai politik dan sistem pemilihan umum memiliki keterkaitan yang sangat erat. Dalam pemilihan seperti presiden, wakil presiden, wakil rakyat DPR/DPRD diperlukannya kelembagaan sebagai mesin politik. Peserta pemilihan umum walaupun bersifat pribadi bukan kelompok tetaplah memerlukan partai politik. Partai politik yaitu organisasi yang bersifat kelembagaan secara sengaja dibentuk untuk tujuan-tujuan yang bersifat politiik, seperti untuk requitmenn politik, komunikasi politik dan sebagainya. Lembaga yang menyelenggarakan sistem pemilihan umum di Indonesia disebut Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU). Ibarat sebuah bangunan partai politik adalah wadah atau pondasi sedangkan sistem pemilihan umum sebagai tiang dalam suatu demokrasi. Demokrasi suatu Negara tidak akan berjalan jika tidak ada kedua sistem atau lembaga tersebut. Hukum Tata Negara mengatur struktur Negara, mengatur struktur organisasi publik, mengatur tugas dan wewenang serta mengatur lembaga Negara. partai politik dan sistem pemilihan umum adalah bagian dari kajian ilmu hukum tata Negara, untuk itu tugas, wewenang serta fungsi dari suatu organisasi Negara dan lembaga Negara harus dikaji terlebih dahulu.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian,fungssi dan kelemahan Partai Politik?
2. Apa pengertian, tujuan dan sistem Pemilihan Umum?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian,fungssi dan kelemahan Partai Politik
2. Untuk mengetahui pengertian, tujuan dan sistem Pemilihan Umum
BAB II
PEMBAHASAN
MENURUT PARA AHLI
Carl. J. Friedrich
Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.
R.H. Soltau
Partai politik adalah sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.
Sigmund Neumann
Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
MENURUT UNDANG-UNDANG
Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.2. Fungsi Partai Politik
Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan ada 4 fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiarjo, meliputi sarana: (i) komunikasi politik; (ii) sosialisasi politi (political sociallization); (iii) rekruitmen politik (political recruitment); dan (iv) pengaturan konflik (conflict management). Dalam istilah Yves Meny dan Adrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi; (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap prilaku memilih (voting patterns); (iii)sarana rekrutmen politik; dan (iv) sarana elaborasi piihan-pilihan kebijakan.
Keempat fungs tersebut sama-sama terkait satu dengan yang lainnya. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau political interests yang dapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat. Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi, dan kebijakan-kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan memengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.
Terkit dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization). Ide, visi, dan kebijakan srategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakat kepada konstituen untuk mendapatkan feedback berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai yang menjadi sruktur-antara atau intermediate sructure yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.
Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekrutmen politik (political recruitment). Partai dibentuk memang dimaksudkan unuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, dan ada pula dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakiln Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya. Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan-jabatan profesional sibidang-bidang kepegawaiannegerian dan lain-lain yang tidak bersifat politik (political appointment), tidak boleh melibatkan peran partai politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisian jabatan-jabatan yang bersifat poitik sehingga memerlukan pengangkatan pejabatnya melalui prosedur politik pula (political appointment). Untuk menghindari percampuradukan, perlu dimengerti benar perbedaan antara jabatan-jabatan yang bersifat politik itu dengan jabatan-jabatan yang bersifat teknis-administratif dan prooesional. Di lingkungan kementrian, hanya ada satujabatan yang bersifat politik, yaitu menteri. Sementara itu, para pembantu menteri dilingkungan intansi yang dipimpinya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang kepegawaiaan.
Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management), seperti sudah disebut di atas nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan kehidupan masyarakat sangat beranekaragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politik banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan alternatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.
2.3. kelemahan Partai Politik
Adanya organisasi itu, tentu dapat dikatakan juga mengandung beberapa kelemahan. Di antaranya ialah bahwa organisasi cendrung bersifat oligarkis. Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik, kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri.
Untuk mengatasi berbagai potensi buruk partai politik, diperlukan beberapa mekanisme penunjang. Pertama, mekanisme internal yang menjamin demokratisasi melalu partisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan. Pengaturan mengenai hal ini sangat penting dirumuskan secara tertulis dalam anggaran dasar (constitutions of the party) dan anggaran rumah tangga partai politik bersangkutan dengan yang ditradisikan dalam rangka rule of law.
Kedua, mekanisme keterbukaan partai dimana warga masyarakat di luar partai dapat ikut serta berfartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui dan oleh partai politik. Partai politik harus dijadikan dan menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem kenegaraan sesuai apirasi mereka. Oleh karena itu, pengurus hendaklah berfungsi sebagai pelayanan apirasi dan kepentingan bagi konstituennya.
Ketiga, penyelenggaraan negara yang baik dengan makin meningkatkan kualitas pelayanan publik (public services), serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Dengan adanya pelayanan umum yang baik disertai keburukan dan akuntabilitas pemerintahan dan penyelenggaraan negara lainnya, iklim politik dengan sendirinya akan tumbuh sehat dan juga akan menjadi lahan subur bagi partai politik untuk berkembang secara sehat pula.
Keempat, berkembangnya pers bebas yang semakin profesional dan mendidik. Media pers merupakan saluran komunikasi massa yang menjangkau sasaran yang sangat luas. Perananya dalam demokrasi sangat menentukan. Oleh sebab itu, pers dianggab sebagai the fourth estate of democracy, atau untuk melengkapi istilah trias political dari montesquieu, disebut juga dengan istilah quardu politica.
2.4. Makna Pemilihan Umum
Pemilihan umum merupakan salah satu sendi untuk tegaknya sistem politik demokrasi. Oleh karena itu, tujuan pemilihan umum adalah untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi dengan cara memilih wakil-wakil rakyat di Badan Perwakilan rakyat, dalam rangka mengikut sertakan rakyat dalam kehidupan ketatanegaraan. Mengenai sistem pemilihan umum, telah diketahui bahwa tidak satupun sistem yang memuaskan dan benar-benar menjamin keterwakilan. Namun pemilihan umum tetap di anggap penting karena di dalamnya tertanam asas kedaulatan rakyat yang tercantum dalam penjelasan umum UUD 1945. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Pemilihan umum adalah salah satu hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi tersebut adalah suatu keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan asas bahwa rakyatlah yang berdaulat, maka semuanya itu harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya.
Pemilihan umum mempunyai asas-asas, diantara yaitu :
1. Asas langsung yaitu: seorang pemilih memberikan suaranya tanpa perantara orang lain sehingga terhindar dari kemungkinan manipulasi kehendak oleh perantara.
2. Asas umum yaitu: setiap warga negara tanpa pandang bulu berhak memiliki hak pilih dan dipilih.
3. Asas bebas yaitu: mengandung dua pengertian, pertama bebas dalam arti bebas untuk menghadiri atau tidak menghadiri pemilihan umum. Kedua bebas dalam arti bebas dari paksaan, intimidasi, dan kelakuan sewenang-wenang dari pihak manapun.
4. Asas rahasia yaitu: asas yang merujuk pada situasi dalam mana setiap pemilih memberikan suaranya tanpa diketahui oleh siapapun.
5. Asas jujur yaitu: setiap tindakan pelaksanaan pemilu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan etika dan muralitas masyarakat.
6. Asas adil yaitu: setiap warga negara berhak memilih dan dipilih serta diperlakukan secara sama dan setara.
7. Asas akuntabel yaitu: setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya kepada publik baik secara politik maupun secara hukum.
8. Asas edukatif yaitu: setiap warga negara diberi informasi tentang seluruh tahapan pelaksanaan pemilu selengkap mungkin sehingga pemilih dapat mengambil keputusan berdasarkan kuantitas dan kualitas informasi yang memadai.
2.5. Tujuan Pemilihan Umum
Menurut Pof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, tujuan penyelenggaraan pemilihan umum itu ada empat yaitu :
1. Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib
2. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat dilembaga perwakilan
3. Untuk melakasanakan prinsip kedaulatan rakyat
4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.
Seperti dimaklumi, kemampuan seseorang bersifat terbatas. Di samping itu, jabatan pada dasarnya merupakan amanah yang berisi beban tanggung jawab, bukan hak yang harus dinikmati. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh duduk di suatu jabatan tanpa ada kepastian batasnya untuk dilakukan pergantian. Tanpa siklus kekuasaan yang cendrung berkembang menjadi sumber kesewenang-wenangan bagi siapa saja yang memegangnya. Untuk itu, pergantian kepemimpinan harus dipandang sebagai sesuatu yang niscaya untuk memelihara amanah yang terdapat dalam sikap kekuasaan itu sendiri.
2.6. Sistem Pemilihan Pemilu
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat atau demokrasi adaah melalui pemilihan umum oleh rakyat, karena rakyatlah yang mempunyai kekuasaan yang tertinggi, rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan.
Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu sutu lembaga independen yang dibentuk dengan suatu undang-undang. Dasar Hukum Pemilu adalah Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi:
1. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggots DPR, DPD, Presiden dan Wakil presiden dan DPRD.
3. Peserta Pemulu untuk memilih DPR dan anggota DPD adalah Partai Politik.
4. Peserts Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
5. Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri.
Selain pasal 22E UUD 1945 dasar hukum Pemilihan Umum ada juga UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Dalam undang-undang ini dinyatakan, bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
1. Merencanakan penyelenggaraan Pemiu.
2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
3. Mengkoordinasikan, penyelenggaraan, mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu.
4. Menetapkan peserta Pemilu.
5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
6. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
7. Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
8. Melakukan evaluasi dan pelaporan hasil Pemilu.
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
1. Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.
2. Pada umumnya, para ilmuwan politik biasa menggambarkan ada 4 fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiarjo, meliputi sarana: (i) komunikasi politik; (ii) sosialisasi politi (political sociallization); (iii) rekruitmen politik (political recruitment); dan (iv) pengaturan konflik (conflict management). Dalam istilah Yves Meny dan Adrew Knapp, fungsi partai politik itu mencakup fungsi (i) mobilisasi dan integrasi; (ii) sarana pembentukan pengaruh terhadap prilaku memilih (voting patterns); (iii)sarana rekrutmen politik; dan (iv) sarana elaborasi piihan-pilihan kebijakan.
3. Adanya organisasi itu, tentu dapat dikatakan juga mengandung beberapa kelemahan. Di antaranya ialah bahwa organisasi cendrung bersifat oligarkis. Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik, kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan atas nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya di lapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri.
4. Pemilihan umum merupakan salah satu sendi untuk tegaknya sistem politik demokrasi. Oleh karena itu, tujuan pemilihan umum adalah untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip demokrasi dengan cara memilih wakil-wakil rakyat di Badan Perwakilan rakyat, dalam rangka mengikut sertakan rakyat dalam kehidupan ketatanegaraan. Mengenai sistem pemilihan umum, telah diketahui bahwa tidak satupun sistem yang memuaskan dan benar-benar menjamin keterwakilan.
5. Menurut Pof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, tujuan penyelenggaraan pemilihan umum itu ada empat yaitu :
1. Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib
2. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat dilembaga perwakilan
3. Untuk melakasanakan prinsip kedaulatan rakyat
4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.
6. Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu sutu lembaga independen yang dibentuk dengan suatu undang-undang. Dasar Hukum Pemilu adalah Pasal 22E UUD 1945 yang berbunyi:
1. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggots DPR, DPD, Presiden dan Wakil presiden dan DPRD.
3. Peserta Pemulu untuk memilih DPR dan anggota DPD adalah Partai Politik.
4. Peserts Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
5. Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, tetap dan mandiri.
3.2. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami buat, sebagai manusia biasa kita menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
N.B : Untuk mendapatkan file diatas, silahkan klik DISINI
No comments:
Post a Comment