Filsafat Hukum ( Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila )
FILSAFAT HUKUM
( Fisafat Hukum Berdasarkan Pancasila )
Dibuat Dan Disusun Oleh :
Zico Wijaya ( 4011611089 )
Jurusan Ilmu Hukum
Fakultas Hukum
Universitas Bangka Belitung
Kata Pengantar
Segala
puji kepada Allah SWT. Atas berkat rahmatnyalah saya dapat menyelesaikan
makalah Filsafat Hukum ini tepat waktu.
Saya
merasa dengan makalah ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca dalam mengenal tentang Filsafat Hukum Berdasarkan
Pancasila, sekaligus dengan selesainya makalah ini dapat mentuntaskan tugas saya
dalam mata kuliah Filsafat Hukum.
Dan
tidak lupa saya meminta maap atas kesalahan – kesalahan terhadap yang ada dalam
makalah ini, dengan adanya masukan dari Ibu dan pembaca mungkin akan
memperbaiki isi dari makalah ini menjadi lebih baik.
Dengan
ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih kepada ibu
dan pembaca semoga mendapat manfaat. Amin...
Pangkal
Pinang, 20 Desember 2017
Penulis
Daftar Isi
Kata
Pengantar.....................................................................................
2
Daftar
Isi..............................................................................................
3
Bab
I ( Pendahuluan )..........................................................................
4
1.1
Latar
Belakang..............................................................................
4
1.2
Rumusan Masalah.........................................................................
4
1.3
Tujuan Penulisan.............................................................................4
1.4
Manfaat Penulisan.........................................................................
5
Bab
II ( Pembahasan ).........................................................................
6
2.1
Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia........ 6
2.2
Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila..........................................6
2.3
Penerapan Nilai-nilai Pancasila Dalam Bidang Hukum..............
9
2.4
Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerohanian Bangsa
Dan
Negara..............................................................................13
Bab
III ( Penutup ).............................................................................
17
3.1
Kesimpulan....................................................................................17
Daftar
Pustaka.....................................................................................18
Lampiran...
Bab I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang[1]
Berkaitan
dengan Filsafat Hukum , maka Pancasila ini juga sebetulnya merupakan “Ideologi
Hukum” Indonesia. Ideologi hukum menurut Van Hoecke adalah ajaran idea,
ideenleer, yaitu pengejawantahan wawasan menyeluruhh tentang manusia dan
masyarakat. Ini berhubungan dengan pengolahan wawasan menyeluruh atas manusia
dan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan dan/atau sebagai
legitimasi bagi pranata-ranata hukum yang ada atau yang akan datang,
sistem-sistem Hukum seutuhnya atau bagian-bagian dari sistem tersebut (
tatanan-tatanan hukum kodrat, Filsafat hukum Marxistik, Filsafat Hukum
Pancasila dan sebagainya ). Disamping itu, tentu saja sesuaidengan pengertian
ideologi diatas tadi, maka idologi hukum itu antara lain adalah sistem
keyakinan hukum, berisi cita-cita hukum yang ingin diwuudkan dimasa depan.
1.2
Rumusan
Masalah
-
Filsafat
Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia
-
Filsafat Hukum
Berdasarkan Pancasila
-
Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Hukum.
-
Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerohanian Bangsa dan Negara
1.3
Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan dari rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
-
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat
Hukum.
-
Untuk Mengenal tentang Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat
Bangsa Indonesia.
-
Untuk Mengetahui Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila
-
Untuk mengetahui Penerapan Nilai-Nilai
Pancasila Dalam Bidang Hukum.
-
Untuk Mengetahui Sistem Filsafat Pancasila
Sebagai Asas Kerohanian Bangsa dan Negara
1.4
Manfaat Penulisan
Supaya
makalah ini dapat menjadi bahan referensi untuk mempelajari tentang Materi Filsafat
Hukum Berdasarkan Pancasila dan sebagai wawasan bagi pembaca.
Bab II
Pembahasan
2.1 Filsafat Pancasila Sebagai
Dasar Filsafat Bangsa Indonesia[2]
Filsafat Pancasila dapat diartikan
sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang
dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma,
nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan
paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila pada hakikatnya juga memiliki
arti sebagai perwujudan nilai nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah,
dan merupakan penggabungan antara unsur- unsur budaya luar yang sesuai dengan
budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu menjadi sebuah Ideologi yang bernama
Pancasila. Pandangan tersebut akhirnya di yakini loeh bangsa Indonesia dalam
melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan dari gagasan itulah dapat
diketahui akan cita- cita yang ingin di capai oleh bangsa dan Negara Indonesia.
2.2 Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila[3]
Istilah filsafat
hiikum memiliki sinonim dengan legal pholosophy, philosophy of law, atau rechts
filosofie. Pengertianfilsafat hukumpun ada berbagai pendapat. Ada yang
mengatakan bahwa filsafat hukum adalah ilmu, ada yang mengatakan filsafat
teoretis, ada yang berpendapat sebagai filsafat terapan dan filsafat praktis,
ada yang mengatakan sebagai subspecies dari filsafat etika, dan lain
sebagainya.Secara sederhana, filsafat hukum dapat dikatakan sebagai cabang
filsafat yang mengatur tingkah laku atau etia yang mempelajari hakikat hukum.
Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara
filosofis.[4]
a. Pemahaman ukuran yang bersifat normatif sosiologis
yang melihat hukum tidak hanya sekumpulan kaidah dan asas yang mengatur
hubungan manusia dalam masyarakat, tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan
berlakunya hukum itu. Sejalan dengan
konsep tersebut maka fungsi hukum dalam masyarakat adalah untuk terwujudnya ketertiban
dan kepastian sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan
pembinaan kesatuan bangsa, serta sebagai sarana penunjang perkembangan
modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh.
b. Tujuan hukum yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 yang sekaligus juga merupakan perwujudan sila-sila Pancasila.
c. Cita-cita falsafah yang telah dirumuskan oleh para
pendiri Kenegaraan dalam Konsep Indonesia adalah Negara Hukum dan setiap orang sama di depan
hukum, mengandung arti:
1) Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas
hukum menentukan bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan
tunduk pada hukum sebagai kunci kestabilan politik yang berkesinambungan.
2) Persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum
menentukan bahwa hukum tidak membeda-bedakan antara orang berdasarkan status,
sosial, kekuasaan, agama, atau keturunan. Setiap orang mendapat kesempatan yang
sama untuk mendapatkan bantuan dan melakukan pembelaan di muka pengadilan.
Dalam pengembangan hukum dan ilmu hukum, falsafah
hukum mempunyai peranan penting dalam memberikan dasar dan arahan melalui
aspek-aspek:
a. Ontologi, meliputi permasalahan apa hakekat ilmu,
apa hakekat kebenaran, dan kenyataan yang inheren dengan pengetahuan.
b. Epistemologi, meliputi berbagai sarana dan tata
cara dan sumber pengetahuan untuk mencapai kebenaran atau kenyataan.
c. Aksiologi, meliputi nilai-nilai normatif parameter
bagi apa yang disebut kebenaran atau kenyataan dalam konteks dunia simbolik,
dan sebagainya.
Pengembangan filsafat hukum nasional harus diarahkan
menjadi falsafah hukum Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang juga
merupakan dasar falsafah hukum nasional mempunyai sifat imperatif yang tidak
saja dijadikan dasar dan arah pengembangan falsafah hukum nasional kita,
melainkan sekaligus juga menjadi acuan dalam penyusunan, membina dan
mengembangkan falsafah hukum yang konsisten dan relevan dengan nilai-nilai
Pancasila itu sendiri.
Sehubungan dengan itu, maka falsafah Pancasila melalui
tafsiran falsafatinya harus dikembangkan agar mampu menunjukkan nilai-nilai
yang aktual dan relevan dengan kemajuan dan mengarahkan kemajuan itu sesuai
dengan apa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Untuk itu,
Pancasila harus tetap terbuka , tidak difahami secara doktriner dan dogmatis
tanpa kehilangan substansi falsafahnya ditafsirkan secara kreatif dan dinamis
dalam perspektif ke masa kini dan masa depan.
Dalam hubungan dengan perkembangan filsafat hukum
nasional, perlu dikembangkan critical mass, yaitu suatu masyarakat akademik
yang mau dan mampu menukik ke dalam masalah-masalah yang bersifat falsafati
untuk bersikap kritis, radikal, kreatif, dan eksploratif. Dalam suasana yang
demikian, maka nilai-nilai falsafati universal perlu digali untuk menentukan
unsur-unsur yang relevan bagi sumber hukum pada umumnya dan falsafah hukum pada
khususnya. Untuk itu, perlu dikembangkan kondisi yang makin kondusif untuk
mengembangkan falsafah hukum Pancasila tersebut.
Sistem hukum nasional yang juga merupakan sistem hukum
Pancasila harus merupakan penjabaran dari seluruh sila-sila Pancasila secara
keseluruhan.
Mengenai asas persamaan kedudukan di muka hukum ada
yang melihat bahwa pembinaan perlakuan yang sama dalam kondisi yang berbeda
adalah sebuah ketidakadilan, sehingga untuk hal-hal tertentu adanya berbagais
tudi masih sangat diperlukan.
Hukum dan kekuasaan dalam kenyataan masih sering tidak
saling melengkapi antara satu dengan yang lain.
2.3 Penerapan Nilai-nilai Pancasila Dalam Bidang Hukum
Sebagaimana
diketahui, Pancasila berhubungan dengan nilai-nilai. Pertanyaan ialah, kalau dikaitkan dengan makna nilai
menurut katttsoff, maka Pancasila itu ( dalam arti istilah ) mengandung nilai,
merupakan nilai, ataukah mempunyai nilai ? Bisa saja jawabannya ialah bahwa
Pancasila meliputi ketiga hal tersebut, yaitu bahwa ia mengandung nilai, ia
sendiri adalah sebuah atau merupakan nilai itu sendiri, yaitu “Nilai Pancasila”
dan mempunyai nilai ( Bangsa Indonesia menyetujui nilai-nilai yang ada
didalamnya. ) Nilai-Nilai dalam Pancasila adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan.itu semua adalah nilai-nilai yang asal-usulnya tidak dapat
dilepaskan dari konteks budaya ( studi ilmiah mengatakannya ), sejarah, politik
( pada waktu perumusan teksnya ) dan konsensus maksimum serta filsafat yang
mendasarinya.
Sebagai
sebuah sistem filsafat, Pancasila dikatakan sebagai berakar dari hakikat
keberadaan alias “ontologi masyarakat indonesia yang berkultur dan bersejarah”
manusia yang monodualis dan pluralis. Sebagai sistem Filsafat, menurut Kaelan
nilai-nilai dalam Pancasila berbentuk piramidal dan saling mengkualifikasi satu
sam a lain. Ketuhanan adalah ketuhanan yang berkemanusiaan , berpersatuan,
berkerakyatan dan berkeadilan. Demikian pula kemanusiaan adalah kemanusiaan yang berketuhanan,
berpersatuan dan seterusnya. Demikian pula keadilan adalah keadilan yang
berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan dan berkerakyatan. Disamping itu,
rumusannyapun disebut sebagai saling mengkualifikasi satu sama lain, yaitu
rumusan meliputi dan menjiwai.[5]
Dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN, diungkapkan bahwa sasaran
pembangunan bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsinya sistem hukum
nasional yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan
kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian,
ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional, yang
didukung oleh aparatur hukum, sarana, dan prasarana yang memadai serta
masyarakat yang sadar dan taat hukum.
Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian, ketertiban,
penegakkan, dan perlindungan hukum, yanng berintinkan keadilan, kebenaran,
serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional;
Pembangunan bidang hukum tersebut hanya mungkin
terlaksana apabila didukung oleh faktor aparatur hukum, sarana dan prasarana,
dan kesadaran hukum masyarakat.
Sistem hukum adalah
tatanan yag terdiri dari bagian-bagian (subsistem) hukum yang membentuk satu
kesatuan yang lengkap. Bagian-bagian itu dapat dipilah menurut banyak kriteria.
Seperti yang dinyatakan
Sunaryati Hartono Sunario (1991), pembidangan hukum itu akan lebih banyak lagi,
seperti hukum lingkungan, hukum ekonomi, hukum kesehatan, dan hukum komputer.
Bidang-bidang hukum baru seperti yang disebutkan ini seringkali multiaspek,
sehingga tidak dapat lagi dimasukkan dalam dikotomi kotak hukum publik atau
hukum privat. Meskipun demikian, Sunaryati kembali mengingatkan bagaimanapun
setiap bidang hukum yang baru itu akan bersumber pada Pancasila dan UUD 1945,
berlandaskan undang-undang dan lain peraturan perundang-undangan, mengembangkan
yurisprudesi dan hukum kebiasaan dibidang hukum yang bersangkutan.
Dibidang materi hukum, antara
lain diamanatkan agar materi hukum, baik berupa aturan tertulis maupun tidak
tertulis dapat dijadikan dasar untuk menjamin agar masyarakat dapat menikmati
kepastian hukum, ketertiban hukum, dan perlindungan hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran, menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional,
kepatuhan hukum serta tanggung jawab sosial pada setiap warga negara termasuk
penyelenggara negara, memberi rasa aman dan tentram, mendorong kreativitas dan
peran aktif masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong stabilitas nasional
yang mantap dan dimanis.
Upaya pembentukan hukum diamanatkan pula agar
senantiasa memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, baik nilai
filosofis yang berintikan pada rasa keadilan kebenaran, nilai sosiologis yang
sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat, maupun nilai
yuridis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apapun sumber dari semua nilai yang dimaksud adalah Pancasila, yang telah
diyakini sedalam-dalamnya oleh bangsa Indonesia. Diharapkan produk hukum yang
dihasilkan juga akan mendapatkan kekuatan yang berlaku secara filosofis (Filosofische
Geltung), sosiologis (Soziologische Geltung), dan yuridis (Juristische
Geltung).
Pelaksanaan pembangunan (hukum harus berfungsi sebagai
sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh)
Pembangunan hukum Indonesia
harus mamou mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan
tingkat-tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercapai
ketertiban dan kepastian hukum yang mengarah pada peningkatan pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagaimana diketahui, hukum yang berlaku sekarang
masih banyak yang berupa warisan jaman kolonial dulu. Itu berarti aturan hukum
kita belum seluruhnya bersumber pada kesadaran dan cita hukum bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Menjadi kewajiban kita sekarang dengan segera mengadakan
penelitian terhadap hukum-hukum yang ada untuk tujuan penyempurnaan dan/atau
pembaruan sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia yang sedang membangun.
Kodifikasi hukum adalah
penting untuk menjamin kepastian hukum. Demikian pula halnya dengan unifikasi
hukum, yang sangat diperlukan untuk membina persatuan dan kesatuan bangsa.
Hanya perlu diingat sekali lagi, bahwa baik pembaruan (modifikasi), kodifikasi,
maupun unifikasi tidak boleh mengabaikan hakikat hukum yang bersumber pada
kesadaran dan cita hukum bangsa Indonesia.[6]
2.4 Sistem Filsafat Pancasila
Sebagai Asas Kerohanian Bangsa Dan Negara.
Pancasila sebagai dasar kerohanian
negara republik Indonesia bersumber dari unsur-unsur dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 pada kalimat “... dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oeh hikmat kebijaksanaan dalam
ermusyarawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Berdasarkan unsur itu, menurut ilmu
Hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi
syarat sebagai kaidah negara yang fundamental.
Pengertian
menurut sejarah terbentuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan oleh
pembentuk negara dan hakikatnya terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945.[7]
Filsafat Pancasila memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas
martabat manusia, sebagai pancaran asas moral (sila I dan II); karenanya ajaran
HAM berdasarkan filsafat Pancasila yang bersumber asas normatif
theisme-religious, secara fundamental sbb:
1. Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha
Pencipta (sila I dan II: hidup, kemerdekaan dan hak milik/rezki);
sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat
manusia.
2. Bahwa menegakkan HAM senantiasa
berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya,
HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan kewajiban asasi manusia
sebagai amanat Maha Pencipta.
3. Kewajiban asasi manusia (KAM)
berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
a. Manusia wajib mengakui sumber (HAM:
life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).
b. Manusia wajib mengakui dan
menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas
nasib dan takdir manusia; dan
c. Manusia wajib berterima kasih dan
berkhidmat kepada Maha Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), atas anugerah dan amanat
yang dipercayakan kepada (kepribadian). Manusia terikat dengan hukum alam dan
hukum moral.
Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa,
kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung
dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya sebagaimna terpancar dari
akal-budinuraninya serta sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum)
dan subyek moral.
Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan
manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana
sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI
sebagai negara berkedaulatan rakyat (sistem demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat).
Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan keunggulan sistem kenegaraan
RI (berdasarkan) Pancasila dan UUD 45, sebagai sistem kenegaraan Pancasila.
Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas
theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat
Timur umumnya, karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian
manusia. Jadi, bagaimana sistem kenegaraan bangsa itu, ialah jabaran dan
praktek dari ajaran sistem filsafat dan atau sistem ideologi nasionalnya
masing-masing. Berdasarkan asas demikian, kami dengan mantap menyatakan NKRI
sebagai sistem kenegaraan Pancasila, dan terjabar (pedoman penyelenggaraanya)
dalam UUD Proklamasi 1945 yang orisinal, bukan menyimpang
sebagai “ terjemahan “ era reformasi yang menjadi UUD 2002 yang kita rasakan
amat sarat kontroversial, bahkan menjadi budaya neo-liberalisme.
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional inilah
amanat nasional dalam visi-misi Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila
dan Ideologi Nasional. Visi-misi mendasar dan luhur ini menjamin integritas SDM
dalam Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dan integritas Ketahanan
Nasional NKRI.[8]
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Filsafat Pancasila
merupakan hasil pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang dianggap,
diyakini sebagai kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan adil untuk
melakukan kegiatan hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka berada.
Selain itu, filsafat Pancasila memiliki beragam fungsi, diantaranya yaitu;
sebagai pandangan hidupa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara
Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum, dan Pancasila sebagai sistem ideologi
nasional.
Daftar Pustaka
Hyronimus
Rhiti, Filsafat Hukum ( Dari Klasik Ke Postmodernisme
),
(
Universitas Atma Jaya Yogyakarta : Yogyakarta, 2015 )
Prof.Dr.H.Zainuddin
Ali, M.A., Filsafat Hukum, ( Sinar
Grafika : Jakarta, 2006 )
Prof.Dr.Sukarno Aburaera, S.H., Dll, Filsafat Hukum : Teori Dan Praktik,
( Kencana : Jakarta, 2013 ).
Ari Mulyana, dll, Makalah Kewarganegaraan, www.academia.edu/11247674/n
Makalah_Filsafat_Pancasila
.....,
Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila,
http://sharingilmupajak.blogspot.
co.id/2013/11/filsafat-hukum-berdasarkan-pancasila.html
....., Nilai-nilai
Pancasila dan Penerapannya, https://tommizhuo.wordpress.com/
2016/08/13/filsafat-hukum-nilai-nilai-pancasila-dan-penerapannya-ringkasan-buku-darji-darmodiharjo-dan-shidarta-pokok-pokok-filsafat-hukum-apa-dan
bagaimana-filsafat-hukum-indonesia-jakarta-gramedia-pusta/
Engky NDA, Peranan
Filsafat Pancasia Dalam Pembentukan Hukum Nasional,http://engkyndx.blogspot.co.id/2011/12/peranan-filsafat-pancasila
dalam.html
[1] Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum ( Dari Klasik Ke Postmodernisme ), ( Universitas Atma Jaya Yogyakarta : Yogyakarta, 2015 ), Hlm.187
[2] Ari
Mulyana, dll, Makalah Kewarganegaraan,
www.academia.edu/11247674/Makalah_
Filsafat_Pancasila
[3]
....., Filsafat
Hukum Berdasarkan Pancasila, http://sharingilmupajak.blogspot.co.id/
2013/11/filsafat-hukum-berdasarkan-pancasila.html
[4] Prof.Dr.Sukarno Aburaera, S.H., Dll, Filsafat Hukum : Teori Dan Praktik, ( Kencana : Jakarta, 2013 ), Hlm.44
[5] Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum ( Dari Klasik Ke Postmodernisme ), ( Universitas Atma Jaya Yogyakarta : Yogyakarta, 2015 ), Hlm.184
[6] ....., Nilai-nilai Pancasila dan Penerapannya, https://tommizhuo.wordpress.com/2016
/08/13/filsafat-hukum-nilai-nilai-pancasila-dan-penerapannya-ringkasan-buku-darji-darmodiharjo-dan-shidarta-pokok-pokok-filsafat-hukum-apa-dan-bagaimana-filsafat-hukum-indonesia-jakarta-gramedia-pusta/
[7] Prof.Dr.H.Zainuddin Ali, M.A., Filsafat Hukum, ( Sinar Grafika : Jakarta, 2006 ), Hlm.105
No comments:
Post a Comment