Thursday, September 17, 2020

Filsafat Hukum ( Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila )

 

FILSAFAT HUKUM

( Fisafat Hukum Berdasarkan Pancasila )

 

 



 

 

Dibuat Dan Disusun Oleh :

Zico Wijaya                ( 4011611089 )

 

 

 

Jurusan Ilmu Hukum

Fakultas Hukum

Universitas Bangka Belitung

2016 / 2017

Kata Pengantar        

Segala puji kepada Allah SWT. Atas berkat rahmatnyalah saya dapat menyelesaikan makalah Filsafat Hukum  ini tepat waktu.

Saya merasa dengan makalah ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca dalam  mengenal tentang Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila, sekaligus dengan selesainya makalah ini dapat mentuntaskan tugas saya dalam mata kuliah Filsafat Hukum.

Dan tidak lupa saya meminta maap atas kesalahan – kesalahan terhadap yang ada dalam makalah ini, dengan adanya masukan dari Ibu dan pembaca mungkin akan memperbaiki isi dari makalah ini menjadi lebih baik.

Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih kepada ibu dan pembaca semoga mendapat manfaat. Amin...

 

Pangkal Pinang, 20 Desember 2017

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi

Kata Pengantar..................................................................................... 2

Daftar Isi.............................................................................................. 3

Bab I ( Pendahuluan ).......................................................................... 4

1.1 Latar Belakang.............................................................................. 4

1.2 Rumusan Masalah......................................................................... 4

1.3 Tujuan Penulisan.............................................................................4

1.4 Manfaat Penulisan......................................................................... 5

Bab II ( Pembahasan )......................................................................... 6

2.1 Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia........ 6

2.2 Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila..........................................6

2.3 Penerapan Nilai-nilai Pancasila Dalam Bidang Hukum.............. 9

2.4 Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerohanian Bangsa

Dan Negara..............................................................................13

Bab III ( Penutup )............................................................................. 17

3.1 Kesimpulan....................................................................................17

Daftar Pustaka.....................................................................................18

Lampiran...



Bab I

Pendahuluan

1.1               Latar Belakang[1]

Berkaitan dengan Filsafat Hukum , maka Pancasila ini juga sebetulnya merupakan “Ideologi Hukum” Indonesia. Ideologi hukum menurut Van Hoecke adalah ajaran idea, ideenleer, yaitu pengejawantahan wawasan menyeluruhh tentang manusia dan masyarakat. Ini berhubungan dengan pengolahan wawasan menyeluruh atas manusia dan masyarakat yang dapat berfungsi sebagai landasan dan/atau sebagai legitimasi bagi pranata-ranata hukum yang ada atau yang akan datang, sistem-sistem Hukum seutuhnya atau bagian-bagian dari sistem tersebut ( tatanan-tatanan hukum kodrat, Filsafat hukum Marxistik, Filsafat Hukum Pancasila dan sebagainya ). Disamping itu, tentu saja sesuaidengan pengertian ideologi diatas tadi, maka idologi hukum itu antara lain adalah sistem keyakinan hukum, berisi cita-cita hukum yang ingin diwuudkan dimasa depan.

1.2              Rumusan Masalah

-                      Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia

-                      Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila 

-                      Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Hukum.

-                      Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerohanian Bangsa dan Negara

1.3              Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari rumusan masalah dalam makalah ini adalah :

-                      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Hukum.

-                      Untuk Mengenal tentang Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia.

-                      Untuk Mengetahui Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila

-                      Untuk mengetahui Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Bidang Hukum.

-                      Untuk Mengetahui Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerohanian Bangsa dan Negara

1.4               Manfaat Penulisan

Supaya makalah ini dapat menjadi bahan referensi untuk mempelajari tentang Materi Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila dan sebagai wawasan bagi pembaca.

 

 

Bab II

Pembahasan

2.1 Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Bangsa Indonesia[2]

    Filsafat Pancasila dapat diartikan sebagai hasil pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Pancasila pada hakikatnya juga memiliki arti sebagai perwujudan nilai nilai luhur bangsa Indonesia sepanjang sejarah, dan merupakan penggabungan antara unsur- unsur budaya luar yang sesuai dengan budaya Indonesia sehingga keseluruhannya terpadu menjadi sebuah Ideologi yang bernama Pancasila. Pandangan tersebut akhirnya di yakini loeh bangsa Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan dari gagasan itulah dapat diketahui akan cita- cita yang ingin di capai oleh bangsa dan Negara Indonesia.

2.2 Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila[3]

    Istilah filsafat hiikum memiliki sinonim dengan legal pholosophy, philosophy of law, atau rechts filosofie. Pengertianfilsafat hukumpun ada berbagai pendapat. Ada yang mengatakan bahwa filsafat hukum adalah ilmu, ada yang mengatakan filsafat teoretis, ada yang berpendapat sebagai filsafat terapan dan filsafat praktis, ada yang mengatakan sebagai subspecies dari filsafat etika, dan lain sebagainya.Secara sederhana, filsafat hukum dapat dikatakan sebagai cabang filsafat yang mengatur tingkah laku atau etia yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.[4]

a. Pemahaman ukuran yang bersifat normatif sosiologis yang melihat hukum tidak hanya sekumpulan kaidah dan asas yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan  proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum  itu. Sejalan dengan konsep tersebut maka fungsi hukum dalam  masyarakat adalah untuk terwujudnya ketertiban dan kepastian sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan bangsa, serta sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh.

b. Tujuan hukum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang sekaligus juga merupakan perwujudan sila-sila Pancasila.

c. Cita-cita falsafah yang telah dirumuskan oleh para pendiri Kenegaraan dalam Konsep Indonesia adalah  Negara Hukum dan setiap orang sama di depan hukum, mengandung arti:

1) Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum menentukan bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tunduk pada hukum sebagai kunci kestabilan politik yang berkesinambungan.

2) Persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum menentukan bahwa hukum tidak membeda-bedakan antara orang berdasarkan status, sosial, kekuasaan, agama, atau keturunan. Setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan dan melakukan pembelaan di muka pengadilan.

Dalam pengembangan hukum dan ilmu hukum, falsafah hukum mempunyai peranan penting dalam memberikan dasar dan arahan melalui aspek-aspek:

a. Ontologi, meliputi permasalahan apa hakekat ilmu, apa hakekat kebenaran, dan kenyataan yang inheren dengan pengetahuan.

b. Epistemologi, meliputi berbagai sarana dan tata cara dan sumber pengetahuan untuk mencapai kebenaran atau kenyataan.

c. Aksiologi, meliputi nilai-nilai normatif parameter bagi apa yang disebut kebenaran atau kenyataan dalam konteks dunia simbolik, dan sebagainya.

    Pengembangan filsafat hukum nasional harus diarahkan menjadi falsafah hukum Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang juga merupakan dasar falsafah hukum nasional mempunyai sifat imperatif yang tidak saja dijadikan dasar dan arah pengembangan falsafah hukum nasional kita, melainkan sekaligus juga menjadi acuan dalam penyusunan, membina dan mengembangkan falsafah hukum yang konsisten dan relevan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. 

    Sehubungan dengan itu, maka falsafah Pancasila melalui tafsiran falsafatinya harus dikembangkan agar mampu menunjukkan nilai-nilai yang aktual dan relevan dengan kemajuan dan mengarahkan kemajuan itu sesuai dengan apa yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Untuk itu, Pancasila harus tetap terbuka , tidak difahami secara doktriner dan dogmatis tanpa kehilangan substansi falsafahnya ditafsirkan secara kreatif dan dinamis dalam perspektif ke masa kini dan masa depan.

    Dalam hubungan dengan perkembangan filsafat hukum nasional, perlu dikembangkan critical mass, yaitu suatu masyarakat akademik yang mau dan mampu menukik ke dalam masalah-masalah yang bersifat falsafati untuk bersikap kritis, radikal, kreatif, dan eksploratif. Dalam suasana yang demikian, maka nilai-nilai falsafati universal perlu digali untuk menentukan unsur-unsur yang relevan bagi sumber hukum pada umumnya dan falsafah hukum pada khususnya. Untuk itu, perlu dikembangkan kondisi yang makin kondusif untuk mengembangkan falsafah hukum Pancasila tersebut.

    Sistem hukum nasional yang juga merupakan sistem hukum Pancasila harus merupakan penjabaran dari seluruh sila-sila Pancasila secara keseluruhan.

    Mengenai asas persamaan kedudukan di muka hukum ada yang melihat bahwa pembinaan perlakuan yang sama dalam kondisi yang berbeda adalah sebuah ketidakadilan, sehingga untuk hal-hal tertentu adanya berbagais tudi masih sangat diperlukan.

    Hukum dan kekuasaan dalam kenyataan masih sering tidak saling melengkapi antara satu dengan yang lain.

2.3 Penerapan Nilai-nilai Pancasila Dalam Bidang Hukum

            Sebagaimana diketahui, Pancasila berhubungan dengan nilai-nilai. Pertanyaan  ialah, kalau dikaitkan dengan makna nilai menurut katttsoff, maka Pancasila itu ( dalam arti istilah ) mengandung nilai, merupakan nilai, ataukah mempunyai nilai ? Bisa saja jawabannya ialah bahwa Pancasila meliputi ketiga hal tersebut, yaitu bahwa ia mengandung nilai, ia sendiri adalah sebuah atau merupakan nilai itu sendiri, yaitu “Nilai Pancasila” dan mempunyai nilai ( Bangsa Indonesia menyetujui nilai-nilai yang ada didalamnya. ) Nilai-Nilai dalam Pancasila adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.itu semua adalah  nilai-nilai yang asal-usulnya tidak dapat dilepaskan dari konteks budaya ( studi ilmiah mengatakannya ), sejarah, politik ( pada waktu perumusan teksnya ) dan konsensus maksimum serta filsafat yang mendasarinya.

            Sebagai sebuah sistem filsafat, Pancasila dikatakan sebagai berakar dari hakikat keberadaan alias “ontologi masyarakat indonesia yang berkultur dan bersejarah” manusia yang monodualis dan pluralis. Sebagai sistem Filsafat, menurut Kaelan nilai-nilai dalam Pancasila berbentuk piramidal dan saling mengkualifikasi satu sam a lain. Ketuhanan adalah ketuhanan yang berkemanusiaan , berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan. Demikian pula kemanusiaan  adalah kemanusiaan yang berketuhanan, berpersatuan dan seterusnya. Demikian pula keadilan adalah keadilan yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan dan berkerakyatan. Disamping itu, rumusannyapun disebut sebagai saling mengkualifikasi satu sama lain, yaitu rumusan meliputi dan menjiwai.[5]

            Dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 tentang GBHN, diungkapkan bahwa sasaran pembangunan bidang hukum adalah terbentuk dan berfungsinya sistem hukum nasional yang mantap, bersumberkan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional, yang didukung oleh aparatur hukum, sarana, dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum.

Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian, ketertiban, penegakkan, dan perlindungan hukum, yanng berintinkan keadilan, kebenaran, serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional;

Pembangunan bidang hukum tersebut hanya mungkin terlaksana apabila didukung oleh faktor aparatur hukum, sarana dan prasarana, dan kesadaran hukum masyarakat.

      Sistem hukum adalah tatanan yag terdiri dari bagian-bagian (subsistem) hukum yang membentuk satu kesatuan yang lengkap. Bagian-bagian itu dapat dipilah menurut banyak kriteria.

     Seperti yang dinyatakan Sunaryati Hartono Sunario (1991), pembidangan hukum itu akan lebih banyak lagi, seperti hukum lingkungan, hukum ekonomi, hukum kesehatan, dan hukum komputer. Bidang-bidang hukum baru seperti yang disebutkan ini seringkali multiaspek, sehingga tidak dapat lagi dimasukkan dalam dikotomi kotak hukum publik atau hukum privat. Meskipun demikian, Sunaryati kembali mengingatkan bagaimanapun setiap bidang hukum yang baru itu akan bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, berlandaskan undang-undang dan lain peraturan perundang-undangan, mengembangkan yurisprudesi dan hukum kebiasaan dibidang hukum yang bersangkutan.

     Dibidang materi hukum, antara lain diamanatkan agar materi hukum, baik berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis dapat dijadikan dasar untuk menjamin agar masyarakat dapat menikmati kepastian hukum, ketertiban hukum, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional, kepatuhan hukum serta tanggung jawab sosial pada setiap warga negara termasuk penyelenggara negara, memberi rasa aman dan tentram, mendorong kreativitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong stabilitas nasional yang mantap dan dimanis.

    Upaya pembentukan hukum diamanatkan pula agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, baik nilai filosofis yang berintikan pada rasa keadilan kebenaran, nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat, maupun nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apapun sumber dari semua nilai yang dimaksud adalah Pancasila, yang telah diyakini sedalam-dalamnya oleh bangsa Indonesia. Diharapkan produk hukum yang dihasilkan juga akan mendapatkan kekuatan yang berlaku secara filosofis (Filosofische Geltung), sosiologis (Soziologische Geltung), dan yuridis (Juristische Geltung).

Pelaksanaan pembangunan (hukum harus berfungsi sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh)

     Pembangunan hukum Indonesia harus mamou mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan tingkat-tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum yang mengarah pada peningkatan pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagaimana diketahui, hukum yang berlaku sekarang masih banyak yang berupa warisan jaman kolonial dulu. Itu berarti aturan hukum kita belum seluruhnya bersumber pada kesadaran dan cita hukum bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Menjadi kewajiban kita sekarang dengan segera mengadakan penelitian terhadap hukum-hukum yang ada untuk tujuan penyempurnaan dan/atau pembaruan sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia yang sedang membangun.

     Kodifikasi hukum adalah penting untuk menjamin kepastian hukum. Demikian pula halnya dengan unifikasi hukum, yang sangat diperlukan untuk membina persatuan dan kesatuan bangsa. Hanya perlu diingat sekali lagi, bahwa baik pembaruan (modifikasi), kodifikasi, maupun unifikasi tidak boleh mengabaikan hakikat hukum yang bersumber pada kesadaran dan cita hukum bangsa Indonesia.[6]

2.4 Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerohanian Bangsa Dan Negara.

            Pancasila sebagai dasar kerohanian negara republik Indonesia bersumber dari unsur-unsur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada kalimat “... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oeh hikmat kebijaksanaan dalam ermusyarawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

            Berdasarkan unsur itu, menurut ilmu Hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai kaidah negara yang fundamental.

Pengertian menurut sejarah terbentuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan hakikatnya terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945.[7]

            Filsafat Pancasila memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas martabat manusia, sebagai pancaran asas moral (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila yang bersumber asas normatif theisme-religious, secara fundamental sbb:  

1.   Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II: hidup, kemerdekaan dan hak milik/rezki); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.

2.   Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan kewajiban asasi manusia sebagai amanat Maha Pencipta.

3.   Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:

a.   Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).

b.   Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia;  dan

c.   Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian). Manusia terikat dengan hukum alam dan hukum moral.

    Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya sebagaimna terpancar dari akal-budinuraninya serta sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral.

    Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (sistem demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat). Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan keunggulan sistem kenegaraan RI (berdasarkan) Pancasila dan UUD 45, sebagai sistem kenegaraan Pancasila.

    Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya, karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia. Jadi, bagaimana sistem kenegaraan bangsa itu, ialah jabaran dan praktek dari ajaran sistem filsafat dan atau sistem ideologi nasionalnya masing-masing. Berdasarkan asas demikian, kami dengan mantap menyatakan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila, dan terjabar (pedoman penyelenggaraanya) dalam UUD Proklamasi 1945 yang orisinal, bukan menyimpang sebagai “ terjemahan “ era reformasi yang menjadi UUD 2002 yang kita rasakan amat sarat kontroversial, bahkan menjadi budaya neo-liberalisme.

    Secara filosofis-ideologis dan konstitusional inilah amanat nasional dalam visi-misi Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila dan Ideologi Nasional. Visi-misi mendasar dan luhur ini menjamin integritas SDM dalam Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dan integritas Ketahanan Nasional NKRI.[8]

 


Bab III

Penutup

3.1 Kesimpulan

    Filsafat Pancasila merupakan hasil pemikiran mendalam dari bangsa Indonesia, yang dianggap, diyakini sebagai kenyataan nilai dan norma yang paling benar, dan adil untuk melakukan kegiatan hidup berbangsa dan bernegara di manapun mereka berada. Selain itu, filsafat Pancasila memiliki beragam fungsi, diantaranya yaitu; sebagai pandangan hidupa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan Pancasila sebagai sistem ideologi nasional.

 

 

 

Daftar Pustaka

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum ( Dari Klasik Ke Postmodernisme ),

( Universitas Atma Jaya Yogyakarta : Yogyakarta, 2015 )

Prof.Dr.H.Zainuddin Ali, M.A., Filsafat Hukum, ( Sinar Grafika : Jakarta, 2006 )

Prof.Dr.Sukarno Aburaera, S.H., Dll, Filsafat Hukum : Teori Dan Praktik,

( Kencana : Jakarta, 2013 ).

Ari Mulyana, dll, Makalah Kewarganegaraan, www.academia.edu/11247674/n

Makalah_Filsafat_Pancasila

....., Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila, http://sharingilmupajak.blogspot.

co.id/2013/11/filsafat-hukum-berdasarkan-pancasila.html

....., Nilai-nilai Pancasila dan Penerapannya, https://tommizhuo.wordpress.com/ 2016/08/13/filsafat-hukum-nilai-nilai-pancasila-dan-penerapannya-ringkasan-buku-darji-darmodiharjo-dan-shidarta-pokok-pokok-filsafat-hukum-apa-dan

bagaimana-filsafat-hukum-indonesia-jakarta-gramedia-pusta/

Engky NDA, Peranan Filsafat Pancasia Dalam Pembentukan Hukum Nasional,http://engkyndx.blogspot.co.id/2011/12/peranan-filsafat-pancasila

dalam.html

 



[1] Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum ( Dari Klasik Ke Postmodernisme ), ( Universitas Atma Jaya Yogyakarta : Yogyakarta, 2015 ), Hlm.187

[2] Ari Mulyana, dll, Makalah Kewarganegaraan, www.academia.edu/11247674/Makalah_

Filsafat_Pancasila

[3] ....., Filsafat Hukum Berdasarkan Pancasila, http://sharingilmupajak.blogspot.co.id/

2013/11/filsafat-hukum-berdasarkan-pancasila.html

[4] Prof.Dr.Sukarno Aburaera, S.H., Dll, Filsafat Hukum : Teori Dan Praktik, ( Kencana : Jakarta, 2013 ), Hlm.44

[5] Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum ( Dari Klasik Ke Postmodernisme ), ( Universitas Atma Jaya Yogyakarta : Yogyakarta, 2015 ), Hlm.184

[6] ....., Nilai-nilai Pancasila dan Penerapannya, https://tommizhuo.wordpress.com/2016

/08/13/filsafat-hukum-nilai-nilai-pancasila-dan-penerapannya-ringkasan-buku-darji-darmodiharjo-dan-shidarta-pokok-pokok-filsafat-hukum-apa-dan-bagaimana-filsafat-hukum-indonesia-jakarta-gramedia-pusta/

[7] Prof.Dr.H.Zainuddin Ali, M.A., Filsafat Hukum, ( Sinar Grafika : Jakarta, 2006 ), Hlm.105

[8] Engky NDA, Peranan Filsafat Pancasia Dalam Pembentukan Hukum Nasional, http://engkyndx.blogspot.co.id/2011/12/peranan-filsafat-pancasila-dalam.html


N.B : Untuk mendapatkan file diatas silahkan klik DISINI



No comments:

Post a Comment