Hukum Dagang ( Hak Kekayaan Intelektual )
HUKUM DAGANG
( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL )
Dibuat
Dan Disusun Oleh :
1.
Zico
Wijaya ( 4011611089 )
2.
Utari
Herdiana Lestari ( 4011611083 )
3.
Tegar
Bagaskara ( 4011611079 )
4.
Ujiansyah ( 4011611081 )
5.
Okta
Yureza (
4011411080 )
6.
Imam
Ma’ruf ( 4011411047
)
7.
Holid
Zuhri (
4011411046 )
8.
Zahrul
Isman ( 4011411025 )
Jurusan
Ilmu Hukum
Fakultas
Hukum
Universitas
Bangka Belitung
2016
/ 2017
Kata Pengantar
Segala
puji kepada Allah SWT. Atas berkat rahmatnyalah kami dapat menyelesaikan
makalah Hukum Dagang ini tepat waktu.
Kami merasa dengan makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada pembaca dalam mengenal tentang Hak Kekayaan
Intelektual, sekaligus dengan selesainya makalah ini dapat mentuntaskan tugas
kami dalam mata kuliah Hukum Dagang.
Dan tidak lupa kami meminta maap
atas kesalahan – kesalahan terhadap yang ada dalam makalah ini, dengan adanya
masukan dari bapak dan pembaca mungkin akan memperbaiki isi dari makalah ini
menjadi lebih baik.
Dengan ini kami mempersembahkan
makalah ini dengan penuh rasa terima kasih kepada bapak dan pembaca semoga
mendapat manfaat. Amin...
Pangkal Pinang, 30 Oktober 2017
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar...................................................................................
2
Daftar Isi..............................................................................................
3
Bab I ( Pendahuluan
)......................................................................... 4
1.1 Latar
Belakang..............................................................................
4
1.2 Rumusan
Masalah........................................................................
5
1.3 Tujuan
Penulisan...........................................................................5
1.4 Manfaat
Penulisan........................................................................
6
Bab II ( Pembahasan
)........................................................................ 7
2.1 Pengertian
HaKI............................................................................
7
2.2 Sejarah HaKI Di
Indonesia............................................................ 8
2.3 Kondisi HaKI Di
Indonesia............................................................ 10
2.4 Landasan Hukum HaKI Di Indonesia............................................
12
2.5 Ruang Lingkup
HaKI..................................................................... 13
2.5.1 Hak
Cipta.........................................................................
13
2.5.2 Hak Paten........................................................................
17
2.5.3 Hak
Merek....................................................................... 22
2.5.4 Rahasia
Dagang.............................................................. 26
Bab III ( Penutup
)...............................................................................
30
3.1
Kesimpulan....................................................................................
30
3.2
Saran.............................................................................................
30
Daftar
Pustaka......................................................................................32
Lampiran...
Bab I
Pendahuluan
1.1
Latar Belakang
Harta kekayaan dalam
konsepsi hukum perdata selalu diartikan sebagai benda berwujud yang dapat
dijadikan objek dari perjanjian.dalam perkembangan selanjutnya, kenyatan yang
dapat dilihat, bahwa ada suatu kekayaan yang tidak berwujud, yaitu kekayaan
yang bersumber dari kemampuan atau hasil karya intelektual manusia. Hasil karya
intelektual manusia, karena faktor budaya komunal, dianggap sesuatu yang bisa
dipergunakan dan dimanfaatkan oleh sesama. Padahal untuk menghasilkan karya
tersebut seseorang telah mengorbankankan tenaga, waktu dan bahkan materi. Dengan demikian karya tersebut sesungguhnya
mempunyai nilai ekonomis.
Pengakuan negara melalui
peraturan perundang-undangand dibidang HAKI, meskipun lahirnya sebagai akibat
masuknya Indonesia sebagai anggota konvensi Internasional TRIP’s ( Agreement on
Trade related Aspects of Intelektual Property Rights ) yang sudah ditampang
dalam UU no. 14 Tahun 2001, hakikatnya adalah adanya pemgakuan bahwa karya yang
dihasilkan oleh intelektual manusia ini adalah harta kekayan. Dengan demikian
telah terjadi perluasan konsep dari harta kekayaan dalam sistem hukum Idonesia,
dari semula hanya berupa benda-benda berwujudmenjadi termasuk juga karya-karya
intelektual manusia. Secara faktual perundang-undangan tentang HAKI merupakan
suatu sistem pemberian perlindungan hukum bagi karya intelektual yang mencakup
jangkauan yang luas mulai dari pengetahuan yang tradisional sampai program
komputer dan internet di era bisnis berbasis digital saat ini.
HAKI adalah hak-hak hukum
yang diperoleh dari aktivitas intelektul dibodang-bidang industri, ilmu
pengetahuan dan seni yang meliputi hak dalam bidang seni ( hak cipta ), hak
kepemilikan industri ( desain industri, paten, merek, rahasia dagang, tata
letak sirkuit terbadu, indikasi geografis, dan varietas tanaman ). Dalam
pembahasan selanjutnya akan dibatasi hanya mengenai hak cipta, hak paten, hak
merek, dan rahasia dagang.
1.2
Rumusan Masalah
-
Pengertian Hak Kekayaan
Intelektual ( HaKI ).
-
Sejarah HaKI Di Indonesia.
-
Kondisi HaKI Di Indonesia.
-
Landasan Hukum HaKI
Di Indonesia.
-
Ruang Lingkup HaKI.
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari
rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
-
Untuk memenuhi tugas
mata kuliah Hukum Dagang.
-
Untuk Mengenal
tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
-
Untuk Mengetahui
sejarah HaKI DiIndonesia.
-
Untuk mengetahui
Kondisi HaKI DiINdonesia.
-
Untuk mengetahui
landasan Hukum HaKI DiIndonesia.
-
Serta mngetahui dan
memahami ruang lingkup HaKI.
1.4
Manfaat Penulisan
Supaya makalah
ini dapat menjadi bahan referensi untuk mempelajari tentang Peran masyarakat
terhadap pengelolaan lingkungan dan sebagai wawasan bagi pembaca.
Bab
II
Pembahasan
2.1 Pengertian HaKI
Hak
Atas Kekayaan Intelektual atau juga yang dikenal dengan HAKI merupakan
terjemahan atas istilah Intellectual Property Right. Istilah
tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual. Adapun Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya.[1] Terakhir
HaKI
adalah hak-hak hukum yang diperoleh dari aktivitas intelektul dibidang-bidang
industri, ilmu pengetahuan dan seni yang meliputi hak dalam bidang seni ( hak
cipta ), hak kepemilikan industri ( desain industri, paten, merek, rahasia
dagang, tata letak sirkuit terbadu, indikasi geografis, dan varietas tanaman ).[2]
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak
eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta,
pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil
karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping
itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.[3]
2.2
Sejarah HaKI Di Indonesia[4]
-
Perundang-undangan HaKI pada masa Penjajahan Belanda
Pada masa itu, bidang hak atas kekayaan
intelektual baru mendapat 3 pengakuan, yaitu Hak Cipta, Merek Dagang dan
Industri, serta Hak Paten. Adapun peraturan perundang-undangan Belanda dalam
bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :
a. Auterswet
1912 (Undang-undang Hak Pengarang 1912, Undang-undang Hak Cipta; S.1912-600)
b. Reglement
Industriele Eigendon Kolonien 1912 (Peraturan Hak Milik Indusrti Kolonial 1912;
S..1912-545 jo.S.1913-214)
c. Octrooiwet
1910 (Undang-undang Paten 1910; S.1910-33, yis S.1911-33, S.1922-54)
- Perundang-undangan
HAKI pasca Proklamasi Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan pasal
2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 1945. Setelah 16 tahun Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun
1961 barulah Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan Hak Atas Kekayaan
Intelektual dalam hukum positif pertama kalinya dengan diundangkannya
Undang-Undang Merek pada tahun 1961, disusul dengan Undang-Undang Hak Cipta
pada tahun 1982, dan Undang-Undang Paten pada tahun 1989.
Dengan demikian, sejak tahun 1961 sampai
dengan tahun 1999, yang berarti selama 54 tahun sejak Indonesia merdeka, bidang
Hak Atas Kekayaan Intelektual yang telah mendapat perlindungan dan pengaturan
dalam tata hukum Indonesia baru tiga bidang, yaitu merek, hak cipta dan hak
paten. Adapun empat bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya varietas
tanaman, rahasia dagang, desain industri, serta desain tata letak sirkuit
terpadu, baru mendapat pengatuan dalam hukum positif Indonesia pada tahun 2000,
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanamandan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Tata
Letak Sirkuit Terpadu, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Industri.
Dengan demikian, perangkat peraturan
perundang-undangan di bidang HaKI di Indonesia sampai saat ini sudah lengkap.
Namun, hal tersebut masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Hal ini dihadapkan pula pada masih
rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang HAKI. Oleh karena itu, tingkat pengetahuan
dan pemahaman masyarakat tentang HAKI perlu terus menerus ditingkatkan
melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya
pemahaman maka terhadap HAKI maka para warga
masyarakat akan menghargai karya-karya yang
dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota
masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual.
2.3
Kondisi HaKI Di Indonesia
Indonesia dikenal memiliki keragaman hayati
yang tinggi, bahkan tergolong paling tinggi di dunia. Bukan itu saja, negeri
kita juga mempunyai keragam budaya dan karya terdisioanl. Namun tanpa disadari,
banyak aset dan kekayaan intelektual lokal itu telah terdaftar di luar negeri
sebagai milik orang asing. Kurangnya kesadaran akan pentingnya aset karya
intelektual ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi Indonesia.
Pelanggaran HaKI berupa pembajakan (piracy),
pemalsuan dalam konteks hak cipta dan merek dagang (counterfeiting), dan
pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan
bagi pelaku ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah dari hak intelektual
tersebut. Begitu pun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan
terganggu dengan adanya tindak pelanggaran HaKI ini.
Pelanggaran HaKI yang terjadi antara lain
juga karena saat itu DPR belum menyelesaikan undang-undang tentang
HaKI serta ketidakpahaman aparat hukum dan masyarakat tentang hal tersebut. Hak
cipta yang sering dijiplak itu, antara lain karya fil, musik, merek, program
komputer, dan buku.
Penyebab
utama masih rendahnya tingkat pengajuan paten oleh peneliti Indonesia, yaitu[5] :
1. masih relatif
redahnya intensif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah hingga
pada akhirnya kurang memicu peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang
inovatif.
2. porsi
bidang riset teknologi senilai kurang dari 1 % dari anggaran pemerinta yang
amat jauh tertinggal dari rata-rata angka riset negara industri maju pada
umumnya. Hal ini akan mewariskan lingkungan yang tidak kondusif dalam
menumbuhkan SDM yang berkualitas dengan kemampuan ilmu yang tinggi.
3. para
peneliti juga sering kurang menyadari pentingnya perlindungan paten atas
penemuannya, selain kecenderungan berorietasi pikiran jangka pendek demi
mengejar nilai kredit poin semata.
4. jarak
lokasi tempat kerja peneliti yang tersebar di berbagai pelosok daerah
menyebabkan pos pengeluaran biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi
hambatan tersendiri.
2.4 Landasan Hukum HaKI Di
Indonesia
Pengaturan
mengenai ketentuan lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
diakomodir dalam semua pengaturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual
meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain
Industri, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.
Di bidang peraturan perundang-undangan, sampai dengan akhir
Maret 2003 Indonesia telah menyelesaikan seluruh perundang-undangan pokok di
bidang HKI, yaitu[6]
:
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (yang
menggantikan Undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 6 tahun 1981 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1987).
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (yang
menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten).
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang
menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek).
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu; dan
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan
Varietas Tanaman.
2.5 Ruang Lingkup HaKI
2.5.1
Hak Cipta[7]
1.1 Pengertian dan ruang
lingkup
Karya
cipta manusia merupakan yang pertama diusahakan untuk mendapatkan erlindungan
secara hukum. Untuk pertama kalinya hak cipta (
copy right ) dilindungi berdasarkan Auteurswet Tahun 1912, yang setelah
Indonesia menjadi komunitas perdagangan dunia merubah undang-undang hak cipta
ini berturut-turut dengan UU No.6 Tahun 1982, UU NO.7 Tahun 1987, UU No.12
Tahun 1997 dan terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Yang dimaksud dengan hak
cipta sebagaimana dirumuskan dalam passal 1 UU No. 19 Tahun 2002 adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara nbagi pencipta atau penerima hak untuk
menguumkan atau memperbanyak cptaannya atau mmemberikan ijin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan0pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan karya cipta
atau ciptaan adalah semua hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliaan dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pengertian asli atau keaslian
karya cipta adalah bagaimana pencipta mampu menunjukkan kekuatan original
expression of ideas yang hanya dimilikinya dan dilaksanakan dalam bentuk
riel dan nyata.
Dari pengertian diatas maka ruang lingkup hak
cipta meliputi semua karya cipta yang berada dalam lingkup ilmu pengetahuan,
seni dan sastra yang mencakup semua karya tuliis ( literary work ) seperti buku, program komputer, data base, laporan teknis, mauskrip,
karya arsitektur, peta hasil terjemahan, atau dari pengalih-wujudan , karya
yang diucapkan atau dinyanyika, karya drama termasuk yang tidak diucapkan, seni
film, dan karya musikal termasuk seni dalam segala bentuknya. Beberapa hal baru
yang dimasukkan sebagai karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang adalah
data base, alat elektronik apapun baik yang memakai kabel maupun yang tidak
memakai kabel, cakram optik, hak informasi manajemen elektronik, dan sarana
kontrol teknologi produksi berteknologi tinggi, termasuk program komputer.
Perlindungan hukumm dalam lingkup hak cipta
ini hanya diberikan kepada ide atau gagasan atau karya cipta yang memilik
bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan
yang lahir berdasarkan kemampuan, krestifitas, atau keahlian sehingga karya
cipta itu bisa dilihat, dibaca, atau didengar. Dengan demikian secara a
contrario dapat diartikan bahwa perllindungan hukum tidak akan diberikan kepada
karya cipta yang tidak bisa menunjukkan ide atau gagasan yang asli atau
orisinil.
1.2 Pemegang Hak Cipta
Yang dapat berkedudukan sebagai pemegang hak
cipta adalah pencipta baik sebagai pencipta sendirian maupun sebagai pencipta
berkelompok (terdiri dari beberapa
orang). Selain pencipta dapat pula berkedudukan sebagai pemegang hak cipta
adalah pihak yang memperoleh atau yang menerima hak dari pencipta atau pihak
lain yang menerima hak cipta lebih lanjut.
Karya
kolektif atau karya yang dilahirkan oleh lebih dari satu orang pencipta adalah
karya cipta yang dapat berupa :
a. Karya
kompilasi (campuran) yaitu karya dengan multi pengarang, yaitu karya orisinil
yang digabung dengan karya yang sebelumnya sudah ada.
b. Karya
cipta yang didalamnya ada bagian atau komponen yang sama dengan karya orisinal
dari pengarang dan mempunyai identitas yang independen.
c. Karya
cipta yang diciptakan secara bersama-sam sehingga masing-masing pencipta
mempunyai hak untuk mememakai hak cipta untuk kepentingannya dan tidak
mengenyampingkan yang lain dalam pemakaian hak cipta.
1.3 Fungsi dan sifat hak
cipta
Hak cipta adalah suatu hak dari pencipta yang
didalamnya terkandung hak untuk memperbanyak, atau mengumukan karya ciptanya
dengan tidak mengurangi adanya pembatasan-pembatasan. Sebagai harta kekayaan
maka hak cipta bisa dialihkan baik melalui pewarisan, wasiat, hibah maupun
dengan suatu perjanjian tertuis, atau sebab-sebablain yang diperkenankan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping sebagai hak ekonomis, hak cipta
juga dapat dilihat sebagai hak moral. Oleh karena itu meskpun hak cipta
tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, akan tetapi pengalihan tersebut
tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang
suatu pihak yang tanpa sepersetujuannya :
a. Meniadakan
nama pencipta yang tercantum pada ciptaannya tersebut,
b. Mencantumkan
nama pencipta pada ciptaannya,
c. Mengganti
atau mengubah judul ciptaannya, atau
d. Mengubah
isi ciptaan yang bersangkutan.
1.4 Jangka waktu Hak Cipta[8]
Jangka
waktu hak cipta adalah sebagai berikut :
a. Sepanjang
hayat Pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia, untuk ciptaan yang
asli dan bukan turunan (derivatif)
b. Selama
50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis ciptaan yang dimaksud meliputi
program komputer dan karya derivatif seperti karya sinematologi, rekaman suara,
karya pertunjukan, dan karya siaran.
c. Selama
25 tahun. Perlindungan terpendek ini diberikan untuk karya fotografi, karya
susunan perwajahan, dan karya tulis yang diterbitkan.
d. Ciptaan
yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25
tahun sejak pertama kali diumumkan
e. Ciptaan
yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan Pasal 10 ayat 2 huruf
b, berlaku tanpa batas.
2.5.2
Hak Paten[9]
2.1 Definisi paten
Istilah Paten yang dipakai sekarang dalam
peraturan Hukum
Indonesia
adalah berasal dari bahasa Belanda octrooi , dan octrooi berasal dari
bahasa Latin dari kata auctor/auctorizare yang artinya dibuka. Maksudnya
yaitu bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka dan untuk
diketahui umum. Paten dalam bahasa Inggris disebut Patent.
Paten dalam pengertian hukum adalah hak
khusus yang diberikan berdasarka Undang-undang oleh pemerintah kepada orang
atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) dibidang
teknologi. Sehingga si penemu untuk jangka waktu tertentu dapat melaksankan
sendiri penemuannya ataupun melarang pihak lain menggunakan suatu cara
mengerjakan atau memuat barang tersbut (method, proces ) Paten tersebut
diberikan atas dasar permintaan.Paten adalah orang yang berhak memperoleh
Paten,yakni penemu atau yang menerima lebih lanjuthak penemu itu. Pemberian
Paten pada dasarnya dilandasi oleh motivasi tertentu, misalnya untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan dan tehnologi.Selain itu dimaksudkan untuk:
a.
Penghargaan atas suatu hasil karya berupa penemuan baru
(rewarding
inventive)
b.
Pemberian insentive atas sebuh penemuan dan karya yang
inovatif
(insentive to invent and innovative)
d. Paten
sebagai sumber informasi.
2.2
Subyek paten
Yang
berhak memperoleh Paten adalah penemu atau yang
menerima lebih lanjut
hak penemu itu. Hal ini memberi penegasan
bahwa hanya penemu
atau yan menerima lebih lanjut hak penemu
yang yang berhak
memperoleh paten atas penemuannya. Dalam
kondisi tertentu
suatu penemuan itu bisa lahir , misal karena pekerjaan
kedinasan, kontrak
kerja dan sebagainya. Menurut Undang-undang
Nomer 14 Tahun 2001
tentang Paten pasal 11 sampai dengan pasal 15
diatur sebagai
berikut :
a. Apabila penemuan dihasilakan oleh beberapa
orang secara
bersama-sama maka yang menerima lebih lanjut
hak mereka secara
bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.
b. Dalam suatu perjanjian kerja maka yang
berhak memperoleh Paten
suatu penemuan yang dihasilkan adalah
orang-orang yang
memberi pekerjaan , kecuali diperjanjikan
lain.
2.3 Jenis-jenis paten
Jenis-jenis
paten yang dikenal saat ini yaitu :
1. Paten yang berdiri
sendiri tidak bergantung pada paten lain
(independent
Patent);
2. Paten yang terkait
dengan paten yang lainnya (dependent Patent)
Keterkaitan bisa
terjadi bila ada hubungan lisensi biasa maupun
lisensi wajib dengan
paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam
bidang yang
berlainan;
3. Paten Tambahan (patent
of addition) atau paten perbaikan (Patent
of improvement);
4. Paten import (Patent
importation) atau paten konfirmasi atau paten
revalidasi (Patent
Revalidation), Paten ini bersifat khusus karena
paten tersebut telah
dikenal diluar negeri dan negara yang
memberikan
paten.
2.4 Perlindungan
Hukum Hak Kekayaan Intelektual tentang Paten
Masa
berlakunya paten pada setiap negara berbeda-beda tergantung pada ketentuan
Undang-Undang yang berlaku dinegara yang
bersangkutan. Ada
yang memberikan perlindungan paten 5 tahun, 10
tahun, 15 tahun
sampai 20 tahun tergantung kondisi perekonomian dan
peraturan yang
berlaku. Di Indonesia menurut ketentuan Umdang-
Undang Nomer 14 Tahun
2001 tentang paten jangka pasal 8 ayat (1)
waktu perlindungannya
selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan
tidak bisa diperpanjang.
Dan pasal 9 mengatur jangka waktu
perlindungan untuk
paten sederhana selama 10 (sepuluh ) tahun dan
tidak dapat
diperpanjang.
2.4.1
Pengalihan paten
Hak paten sebagai hak
milik dapat dialihkan baik seluruhnya atau sebagian melalui beberapa cara :
a. Pewarisan
b. Hibah
c. Wasiat
d. Perjanjian
(perjanjian lisensi)
e. Yang dibenarkan
menurut Undang-Undang
Segala bentuk
pengalihan ini wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual dan dicatat dalam daftar umum paten, apabila tidak didaftarkan maka
proses pengalihan tersebut tidak syah dan batal demi hukum. Pengalihan paten
tidak menghapus hak penemu (hak inventor) untuk tetap dicantumkan nama dan
identitasnya dalam paten yang bersangkutan, hak tersebut merupakan hak moral (moral
raight).
2.5 Prosedur
Pendaftaran Paten
Dalam
hal permintaan paten perlu dibedakan antara syurat permohonan paten dengan
surat permohonan nuntuk mendapatkan
paten. Surat untuk
mendapatkan paten merupakan dokumen tersendiri
yang disebut “request
for patent” sedang surat permohonan paten lazim disebut ”patent
application” yang berisi dokumen.dokumen. Kelengkapan-kelengkapan dalam
permintaan paten :
1. Surat permohonan
untuk mendapatkan paten,
2. Deskripsi tentang
penemuan,
3. Satu atau lebih
klaim yang terkandung dalam penemuan,
4. Satu atau lebih
gambar yang disebut deskripsi untuk memperjelas,
5. Abstraksi tentang
penemuan.
2.6
Berakhirnya Perlindungan Paten
Perlindungan
atas suatu penemuan bisa berkahir karena beberapa
sebab :
a. Penarikan (intrekking)
pemegang paten atau pemegang lisensi ternyata setelah waktu yang
ditententukan Undang-Undang belum melaksanakan penemuaannya tanpa alasan yang
layak.
b. Pembatalan (revocation)
bila terjadi karena diminta oleh si pemegang paten untuk seluruhnya atau sebagian.
c. Pencabutan hak
milik ( onteigening) atas paten.
2.5.3 Hak Merek[10]
3.1
Pengertian Dan Ruang Lingkup Perlindungan Merek
1.
Definisi merek menurut
Undang-undang No.14 tahun 1997 pasal 1 butir
1 :
Merek adalah tanda berupa
gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
dan jasa.
2. Fungsi Merek
Merek dapat berfungsi
sebagai :
a. Tanda pengenal
untuk membedakan hasil produksi barang atau jasa dari salah satu produksi
terhadap produksi lainnya.
b. Sebagai alat
promosi
c. Sebagai
jaminan atas mutu produk
d. Penunjuk asal
barang atau jasa.
3. Perlindungan
atas Merek
Sesuai dengan pasal 3 UU
No. 14 Tahun 1997, Hak atas Merek adalah Hak Khusus yang diberikan negara
kepada “Pemilik Merek Yang Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka
waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk
menggunakannya.
Dari bunyi pasal 3 tersebut ada beberapa hal penting untuk
diketahui, yaitu :
- Pemegang/pemilik Hak Merek yaitu : orang (persero), beberapa
orang (pemilik bersama), Bdan Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek yang
disebut dengan Merek Terdaftar.
- Perlindungan atas Merej\k Terdaftar yaitu adanya Kepastian Hukum
atas Merek Terdaftar baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan dan
dihapuskan. Jangka waktu perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan
pendaftaran (filing date)
- Sebagai alat bukti bila terjadi sengketa pelanggaran atas Merek
Terdaftar.
4. Azas Hukum
Indonesia
mengenal atau menganut azas konstitutif yaitu : hak atas Merek diperoleh atas
pendaftarannya, artinya pemegang hak Merek adalah seseorang yang mendaftarkan
untuk pertama kalinya di kantor Merek.
5. Pelanggaran dan Sanksi
Pelanggaran atas
hak-hak Merek sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1997 diklasifikasikan sebagai
tindak pidana dengan 2 (dua) klasifikasi :
a. Tindak Pidana
Kejahatan
b. Tindak Pidana
Pelanggaran
Pasal 81 :
Pelanggaran atas Hak Merek
terdaftar “ yang sama pada keseluruhannya” dipidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Pasal 82 :
Pelanggaran atas
Merek Terdaftar “yang sama pada pokoknya” dipidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau didenda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 84 :
Pelanggaran
untuk memperdagangkan barang atau jasa yang bukan mereknya dipidana paling lama
1 (satu) tahun atau dennda paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
Pelanggaran
terhadap pasal 84 dikategrikan sebagai “Tindak Pidana Pelanggaran”
6. Yang berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran Hak atas Merek hanya pemegang Hak Merk, yaitu Merek
yang telah terdaftar.
7. Bagi Merek tidak terdaftar tidak mendapat perlindungan hukum,
artinya tidak berhak mengajukan gugatan atas merek terdaftar maupun atas merek
tidak terdaftar lainnya.
3.2 PROSEDUR PENDAFTARAN
MEREK
Prosedur Pendaftaran :
a.
Mengajukan permohonan, sesuai dengan form pendaftaran Merek rangkap 4 (empat).
b.
Membuat surat pernyataan bahwa pemohon tidak menitu atau menggunakan merek
orang lain baik keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.
c.
Membuat surat kuasa apabila pemohon mengkuasakan permohonan pendaftaran Merek.
d.
Lampiran-lampiran permohonan :
·
Fotocopy KTP yang dilegalisir
·
Fotocopy akte Pendirian Badan Hukum yang
disyahkan notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum.
·
Fotocopy kepemilikan bersama yang dilegalisir
atas nama pemohon lebih dari satu orang.
·
Fotocopy NPWP yang dilegalisir.
·
Etiket Merek sebanyak 24 (duapuluh empat)
buah, 4 (empat) buah ditempel pada masing-masing form (form rangkap 4), dan 20
(duapuluh) buah dalam amplop, dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan paling kecil
2 x 2 cm
·
Kwitansi pembayaran atas biaya pendaftaran
sesuai biaya yang telah ditetapkan.
·
Mencantumkan
nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek
dengan Hak Prioritas.
3.3 Jangka Waktu
Perlindungan
Suatu Merek Terdaftar yang dilindungi dalam
jangka waktu 10 tahun dari tanggal pengajuan pendaftaran. Jangka waktu ini
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang telah ditentukan selama 10 tahun.
Pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut terakhir.
Merek tersebut akan diperpanjang masa berlakunya hanya jika si pemilik masih
memakai merek tersebut dalam perdagangan barang dan atau jasa-jasa.
2.5.4
Rahasia Dagang[11]
4.1 Pengertian Dan
Perlindungan Rahasia Dagang
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik rahasia dagang.
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia
dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai dengan namanya, rahasia dagang
bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak
dibocorkan oleh pemilik rahasia dagangtersebut. Adanya perlindungan tersebut
akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru yang meskipun diperlakukan
sebagai rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum, baik dalam rangka
kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatannya oleh penemunya. Untuk mengelola
administrasi rahasia dagang, pada saat ini pemerintah menunjuk Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan
Intelektual. Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak
menutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jendral yang
membidangi Hak atas Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan
lain yang bersifat mandiri di lingkungan pemerintah, termasuk mandiri dalam
pengelolaan keuangan. Perlindungan ini diberikan terhadap informasi sejauh
informasi tersebut adalah :
a. Rahasia
dalam arti informasi tersebut adalah informasi yang belum diketahui umum atau
informasi tersebut belum disediakan untuk diakses oleh pihak-pihak yang
memerlukan informasi tersebut
b. Memiliki
nilai komersil yang timbul karena sifat kerahasiaan tersebut
c. Adanya
upaya dari pihak yang memiliki informasi untuk menjaga agar informasi yang
dimilikinya tetap rahasia.
Berdasarkan pengertian rahasia dagang menurut
UU No. 30 tahun 2000 diatas, maka kita bisa melihat bahwa rahasia dagang adalah
sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenanya harus dijaga
kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini, karena informasi tersebut dapat
mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan. Undang-Undang Rahasia
Dagang Nomor 30 Tahun 2000 memberikan lingkup perlindungan rahasia dagang
adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi, seta tidak
diketahui oleh masyarakat umum. Informasi dalam rahasia dagang dikelompokkan dalam
informasi di bidang teknologi dan informasi di bidang bisnis.
4.2 Batas Waktu
Dengan adanya unsur kerahasiaan
dalam rahasia dagang ini, menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas
jangka waktu perlindungan, yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang
tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi maka informasi
ini masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.
4.3
Pengalihan Rahasia Dagang
Pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan
haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam
undang-undang, yaitu melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang. Contohnya melalui
putusan pengadilan yang mengharuskanpemilik rahasia dagang untuk membuka
informasinya. Pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya melalui
suatu perjanjian lisensi. Dalam Undang-Undang Rahasia Dagang, yang membedakan
antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi adalah lisensi hanya
diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang
lisensi.
Hak penerima lisensi ini terbatas. Dalam
pratiknya, pemilik rahasia dagang yang memberikan lisensi pada pihak lain tidak
akan seta merta membuka seluruh informasi yang dimilikinya. Biasanya pemilik
mengirimkan seseorang atau beberapa tenaga ahli. Hal ini yang menjadi pembeda
utama antara perjanjian lisensi. Adapun mengenai ap aitu perjanjian tertulis,
salah satu contohnya adalah perjanjian kerja di mana perjanjian ini memberikan
hak bagi pihak dengan siapa pemilik membuat perjanjian untuk memiliki akses
penuh terhadap informasi yang dirahasiakan. Pengungkapan rahasia dagang melalui
hal-hal di atas tidak dikatakan sebagai perbuatan yang mengurangi kerahasiaan
dari informasi itu.
Bab
III
Penutup
3.1
Kesimpulan
1. Setiap karya-karya yang lahir
dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan
dilindungi. Untuk itu sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas
hasil karya.
2.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman pemerintahan
Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang hak atas
kekayaan intelektual yang sebenarnya merupakan pemberlakuan peraturan
perundang-undangan pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku di negara Belanda
itu sendiri, dan diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda
berdasarkan prinsip konkordansi.
3. Disamping itu sistem HaKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
3.2
Saran[12]
1. Pengetahuan tentang HaKI dan
perangkat perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan,
sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat ditegakkan.
2. Pemerintah juga hendak
perlu mengupayakan perbaikan-perbaikan di bidang perlindungan dan penegakan
hukum HAKI agar tidak lagi masuk dalam kategori Priority Watch Listdan
akan mendapat sanksi ekonomi yang dapat berupa ekspor, pengurangan kuota
perdagangan bahkan sampai dengan embargo ekonomi.
Daftar
Pustaka
Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja,
SH.,MH., Hukum Dagang Indonesia,
(Setara
Press :Jatim, 2016 ).
Sulasno,
Jurnal Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Dalam Perspektif Hukum
Perjanjian Di Indonesia, Universitas
Serang Raya, Jurnal Hukum
Vol.03 No.02.
Mastur, Jurnal Perlindungan
Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten, Fakultas Hukum : Universitas
Wahid Hasyim, Vol.6 No.1 Januari
2012.
Direktorat
Jendral Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian,
Prosedur/Proses Pendaftaran Merek, ( Jakarta
: 2007 ).
....,Makalah
Hak Atas Kekayaan Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot. co.id/2015/10/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html,
dirujuk 20
Oktober 2017, Jam 20.13.
Muhamad
Ali Sodikin, Makalah Hak Kekayaan Intelektual, http://
alimuhamad338.blogspot.co.id/2015/03/makalah-hak-atas kekayaan
intelektual.html, dirujuk
20 Oktober 2017, Jam 20.15.
[1]
...,Makalah Hak Atas Kekayaan
Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot.co.id/2015/10/
makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
[2] Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja, SH.,MH., Hukum Dagang Indonesia, (Setara Press :Jatim, 2016 ), hlm.228
[3]
Muhamad Ali Sodikin, Makalah
Hak Kekayaan Intelektual, http://alimuhamad338.
blogspot.co.id/2015/03/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
[4]
...,Makalah Hak Atas Kekayaan
Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot.co.id/2015/10/
makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
[5]
...,Makalah Hak Atas Kekayaan
Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot.co.id/2015/10/
makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
[6]
Sulasno,
Jurnal Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Dalam Perspektif Hukum
Perjanjian Di Indonesia, Universitas
Serang Raya, Jurnal Hukum Vol.03 No.02.
[7] Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja, SH.,MH., Hukum Dagang Indonesia, (Setara Press :Jatim, 2016 ), hlm.228
[8]
...,Makalah Hak Atas Kekayaan
Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot.co.id/2015/10/
makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
[9] Mastur, Jurnal Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten, Fakultas Hukum : Universitas Wahid Hasyim, Vol.6 No.1 Januari 2012.
[10] Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian, Prosedur/Proses Pendaftaran Merek, ( Jakarta : 2007 ).
[11]
...,Makalah Hak Atas Kekayaan
Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot.co.id/2015/10/
makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
[12]
Muhamad Ali Sodikin, Makalah
Hak Kekayaan Intelektual, http://alimuhamad338.
blogspot.co.id/2015/03/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html
N.B : Untuk mendapatkan file diatas silahkan klik DISINI
No comments:
Post a Comment