Thursday, September 17, 2020

Hukum Dagang ( Hak Kekayaan Intelektual )

 

HUKUM DAGANG

( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL )

 



 

Dibuat Dan Disusun Oleh :

1.    Zico Wijaya                          ( 4011611089 )

2.    Utari Herdiana Lestari       ( 4011611083 )

3.    Tegar Bagaskara               ( 4011611079 )

4.    Ujiansyah                             ( 4011611081 )

5.    Okta Yureza                         ( 4011411080 )

6.    Imam Ma’ruf                         ( 4011411047 )

7.    Holid Zuhri                           ( 4011411046 )

8.    Zahrul Isman                       ( 4011411025 )

 

Jurusan Ilmu Hukum

Fakultas Hukum

Universitas Bangka Belitung

2016 / 2017

Kata Pengantar      

Segala puji kepada Allah SWT. Atas berkat rahmatnyalah kami dapat menyelesaikan makalah Hukum Dagang ini tepat waktu.

            Kami merasa dengan makalah ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca dalam mengenal tentang Hak Kekayaan Intelektual, sekaligus dengan selesainya makalah ini dapat mentuntaskan tugas kami dalam mata kuliah Hukum Dagang.

            Dan tidak lupa kami meminta maap atas kesalahan – kesalahan terhadap yang ada dalam makalah ini, dengan adanya masukan dari bapak dan pembaca mungkin akan memperbaiki isi dari makalah ini menjadi lebih baik.

            Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih kepada bapak dan pembaca semoga mendapat manfaat. Amin...

 

Pangkal Pinang, 30 Oktober 2017

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi

Kata Pengantar................................................................................... 2

Daftar Isi.............................................................................................. 3

Bab I ( Pendahuluan )......................................................................... 4

1.1  Latar Belakang.............................................................................. 4

1.2 Rumusan Masalah........................................................................ 5

1.3 Tujuan Penulisan...........................................................................5

1.4 Manfaat Penulisan........................................................................ 6

Bab II ( Pembahasan )........................................................................ 7

2.1 Pengertian HaKI............................................................................ 7

2.2 Sejarah HaKI Di Indonesia............................................................ 8

2.3 Kondisi HaKI Di Indonesia............................................................ 10

2.4 Landasan Hukum HaKI Di Indonesia............................................ 12

2.5 Ruang Lingkup HaKI..................................................................... 13

            2.5.1 Hak Cipta......................................................................... 13

            2.5.2 Hak Paten........................................................................ 17

            2.5.3 Hak Merek....................................................................... 22

            2.5.4 Rahasia Dagang.............................................................. 26

Bab III ( Penutup )............................................................................... 30

3.1 Kesimpulan.................................................................................... 30

3.2 Saran............................................................................................. 30

Daftar Pustaka......................................................................................32

Lampiran...



Bab I

Pendahuluan

1.1  Latar Belakang

Harta kekayaan dalam konsepsi hukum perdata selalu diartikan sebagai benda berwujud yang dapat dijadikan objek dari perjanjian.dalam perkembangan selanjutnya, kenyatan yang dapat dilihat, bahwa ada suatu kekayaan yang tidak berwujud, yaitu kekayaan yang bersumber dari kemampuan atau hasil karya intelektual manusia. Hasil karya intelektual manusia, karena faktor budaya komunal, dianggap sesuatu yang bisa dipergunakan dan dimanfaatkan oleh sesama. Padahal untuk menghasilkan karya tersebut seseorang telah mengorbankankan tenaga, waktu dan bahkan materi.  Dengan demikian karya tersebut sesungguhnya mempunyai nilai ekonomis.

Pengakuan negara melalui peraturan perundang-undangand dibidang HAKI, meskipun lahirnya sebagai akibat masuknya Indonesia sebagai anggota konvensi Internasional TRIP’s ( Agreement on Trade related Aspects of Intelektual Property Rights ) yang sudah ditampang dalam UU no. 14 Tahun 2001, hakikatnya adalah adanya pemgakuan bahwa karya yang dihasilkan oleh intelektual manusia ini adalah harta kekayan. Dengan demikian telah terjadi perluasan konsep dari harta kekayaan dalam sistem hukum Idonesia, dari semula hanya berupa benda-benda berwujudmenjadi termasuk juga karya-karya intelektual manusia. Secara faktual perundang-undangan tentang HAKI merupakan suatu sistem pemberian perlindungan hukum bagi karya intelektual yang mencakup jangkauan yang luas mulai dari pengetahuan yang tradisional sampai program komputer dan internet di era bisnis berbasis digital saat ini.

HAKI adalah hak-hak hukum yang diperoleh dari aktivitas intelektul dibodang-bidang industri, ilmu pengetahuan dan seni yang meliputi hak dalam bidang seni ( hak cipta ), hak kepemilikan industri ( desain industri, paten, merek, rahasia dagang, tata letak sirkuit terbadu, indikasi geografis, dan varietas tanaman ). Dalam pembahasan selanjutnya akan dibatasi hanya mengenai hak cipta, hak paten, hak merek, dan rahasia dagang.

1.2  Rumusan Masalah

-          Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HaKI ).

-          Sejarah HaKI Di Indonesia.

-          Kondisi HaKI Di Indonesia.

-          Landasan Hukum HaKI Di Indonesia.

-          Ruang Lingkup HaKI.

1.3  Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari rumusan masalah dalam makalah ini adalah :

-          Untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang.

-          Untuk Mengenal tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

-          Untuk Mengetahui sejarah HaKI DiIndonesia.

-          Untuk mengetahui Kondisi HaKI DiINdonesia.

-          Untuk mengetahui landasan Hukum HaKI DiIndonesia.

-          Serta mngetahui dan memahami ruang lingkup HaKI.

1.4  Manfaat Penulisan

Supaya makalah ini dapat menjadi bahan referensi untuk mempelajari tentang Peran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan dan sebagai wawasan bagi pembaca.

 


Bab II

Pembahasan

2.1 Pengertian HaKI

            Hak Atas Kekayaan Intelektual atau juga yang dikenal dengan HAKI merupakan terjemahan atas istilah Intellectual Property Right. Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya.[1] Terakhir HaKI adalah hak-hak hukum yang diperoleh dari aktivitas intelektul dibidang-bidang industri, ilmu pengetahuan dan seni yang meliputi hak dalam bidang seni ( hak cipta ), hak kepemilikan industri ( desain industri, paten, merek, rahasia dagang, tata letak sirkuit terbadu, indikasi geografis, dan varietas tanaman ).[2]

Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.[3]

2.2 Sejarah HaKI Di Indonesia[4]

- Perundang-undangan HaKI pada masa Penjajahan Belanda

Pada masa itu, bidang hak atas kekayaan intelektual baru mendapat 3 pengakuan, yaitu Hak Cipta, Merek Dagang dan Industri, serta Hak Paten. Adapun peraturan perundang-undangan Belanda dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

a.       Auterswet 1912 (Undang-undang Hak Pengarang 1912, Undang-undang Hak Cipta; S.1912-600)

b.      Reglement Industriele Eigendon Kolonien 1912 (Peraturan Hak Milik Indusrti Kolonial 1912; S..1912-545 jo.S.1913-214)

c.       Octrooiwet 1910 (Undang-undang Paten 1910; S.1910-33, yis S.1911-33, S.1922-54)

- Perundang-undangan HAKI pasca Proklamasi Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945. Setelah 16 tahun Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1961 barulah Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam hukum positif pertama kalinya dengan diundangkannya Undang-Undang Merek pada tahun 1961, disusul dengan Undang-Undang Hak Cipta pada tahun 1982, dan Undang-Undang Paten pada tahun 1989.

Dengan demikian, sejak tahun 1961 sampai dengan tahun 1999, yang berarti selama 54 tahun sejak Indonesia merdeka, bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual yang telah mendapat perlindungan dan pengaturan dalam tata hukum Indonesia baru tiga bidang, yaitu merek, hak cipta dan hak paten. Adapun empat bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu, baru mendapat pengatuan dalam hukum positif Indonesia pada tahun 2000, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanamandan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Dengan demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HaKI di Indonesia sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih  belum banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula  pada masih rendahnya  tingkat  pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HAKI.  Oleh karena itu, tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HAKI perlu terus menerus ditingkatkan melalui  berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap  HAKI maka  para warga masyarakat  akan   menghargai karya-karya yang dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu,  anggota masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.

2.3 Kondisi HaKI Di Indonesia

Indonesia dikenal memiliki keragaman hayati yang tinggi, bahkan tergolong paling tinggi di dunia. Bukan itu saja, negeri kita juga mempunyai keragam budaya dan karya terdisioanl. Namun tanpa disadari, banyak aset dan kekayaan intelektual lokal itu telah terdaftar di luar negeri sebagai milik orang asing. Kurangnya kesadaran akan pentingnya aset karya intelektual ini telah mengakibatkan kerugian besar bagi Indonesia.

Pelanggaran HaKI berupa pembajakan (piracy), pemalsuan dalam konteks hak cipta dan merek dagang (counterfeiting), dan pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah dari hak intelektual tersebut. Begitu pun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan adanya tindak pelanggaran HaKI ini.

Pelanggaran HaKI yang terjadi antara lain juga karena saat itu DPR belum menyelesaikan undang-undang  tentang HaKI serta ketidakpahaman aparat hukum dan masyarakat tentang hal tersebut. Hak cipta yang sering dijiplak itu, antara lain karya fil, musik, merek, program komputer, dan buku.

Penyebab utama masih rendahnya tingkat pengajuan paten oleh peneliti Indonesia, yaitu[5] :

1.    masih  relatif redahnya intensif atau penghargaan atas karya penelitian oleh pemerintah hingga pada akhirnya kurang memicu peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.

2.    porsi bidang riset teknologi senilai kurang dari 1 % dari anggaran pemerinta yang amat jauh tertinggal dari rata-rata angka riset negara industri maju pada umumnya. Hal ini akan mewariskan lingkungan yang tidak kondusif dalam menumbuhkan SDM yang berkualitas dengan kemampuan ilmu yang tinggi.

3.    para peneliti juga sering kurang menyadari pentingnya perlindungan paten atas penemuannya, selain kecenderungan berorietasi pikiran jangka pendek demi mengejar nilai kredit poin semata.

4.    jarak lokasi tempat kerja peneliti yang tersebar di berbagai pelosok daerah menyebabkan pos pengeluaran biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri.

2.4 Landasan Hukum HaKI Di Indonesia

Pengaturan mengenai ketentuan lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia diakomodir dalam semua pengaturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

Di bidang peraturan perundang-undangan, sampai dengan akhir Maret 2003 Indonesia telah menyelesaikan seluruh perundang-undangan pokok di bidang HKI, yaitu[6] :

1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (yang menggantikan Undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 tahun 1981 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1987).

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (yang menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten).

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek).

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan

7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

2.5 Ruang Lingkup HaKI

2.5.1 Hak Cipta[7]

1.1 Pengertian dan ruang lingkup

Karya cipta manusia merupakan yang pertama diusahakan untuk mendapatkan erlindungan secara hukum. Untuk pertama kalinya hak cipta (  copy right ) dilindungi berdasarkan Auteurswet Tahun 1912, yang setelah Indonesia menjadi komunitas perdagangan dunia merubah undang-undang hak cipta ini berturut-turut dengan UU No.6 Tahun 1982, UU NO.7 Tahun 1987, UU No.12 Tahun 1997 dan terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Yang dimaksud dengan hak cipta sebagaimana dirumuskan dalam passal 1 UU No. 19 Tahun 2002 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara nbagi pencipta atau penerima hak untuk menguumkan atau memperbanyak cptaannya atau mmemberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan0pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan karya cipta atau ciptaan adalah semua hasil karya pencipta yang menunjukkan keasliaan dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pengertian asli atau keaslian karya cipta adalah bagaimana pencipta mampu menunjukkan kekuatan  original expression of ideas yang hanya dimilikinya dan dilaksanakan dalam bentuk riel dan nyata.

Dari pengertian diatas maka ruang lingkup hak cipta meliputi semua karya cipta yang berada dalam lingkup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup semua karya tuliis ( literary work ) seperti buku, program komputer, data base, laporan teknis, mauskrip, karya arsitektur, peta hasil terjemahan, atau dari pengalih-wujudan , karya yang diucapkan atau dinyanyika, karya drama termasuk yang tidak diucapkan, seni film, dan karya musikal termasuk seni dalam segala bentuknya. Beberapa hal baru yang dimasukkan sebagai karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang adalah data base, alat elektronik apapun baik yang memakai kabel maupun yang tidak memakai kabel, cakram optik, hak informasi manajemen elektronik, dan sarana kontrol teknologi produksi berteknologi tinggi, termasuk program komputer.

Perlindungan hukumm dalam lingkup hak cipta ini hanya diberikan kepada ide atau gagasan atau karya cipta yang memilik bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, krestifitas, atau keahlian sehingga karya cipta itu bisa dilihat, dibaca, atau didengar. Dengan demikian secara a contrario dapat diartikan bahwa perllindungan hukum tidak akan diberikan kepada karya cipta yang tidak bisa menunjukkan ide atau gagasan yang asli atau orisinil.

1.2 Pemegang Hak Cipta

Yang dapat berkedudukan sebagai pemegang hak cipta adalah pencipta baik sebagai pencipta sendirian maupun sebagai pencipta berkelompok  (terdiri dari beberapa orang). Selain pencipta dapat pula berkedudukan sebagai pemegang hak cipta adalah pihak yang memperoleh atau yang menerima hak dari pencipta atau pihak lain yang menerima hak cipta lebih lanjut.

Karya kolektif atau karya yang dilahirkan oleh lebih dari satu orang pencipta adalah karya cipta yang dapat berupa :

a.    Karya kompilasi (campuran) yaitu karya dengan multi pengarang, yaitu karya orisinil yang digabung dengan karya yang sebelumnya sudah ada.

b.    Karya cipta yang didalamnya ada bagian atau komponen yang sama dengan karya orisinal dari pengarang dan mempunyai identitas yang independen.

c.    Karya cipta yang diciptakan secara bersama-sam sehingga masing-masing pencipta mempunyai hak untuk mememakai hak cipta untuk kepentingannya dan tidak mengenyampingkan yang lain dalam pemakaian hak cipta.

1.3 Fungsi dan sifat hak cipta

Hak cipta adalah suatu hak dari pencipta yang didalamnya terkandung hak untuk memperbanyak, atau mengumukan karya ciptanya dengan tidak mengurangi adanya pembatasan-pembatasan. Sebagai harta kekayaan maka hak cipta bisa dialihkan baik melalui pewarisan, wasiat, hibah maupun dengan suatu perjanjian tertuis, atau sebab-sebablain yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping sebagai hak ekonomis, hak cipta juga dapat dilihat sebagai hak moral. Oleh karena itu meskpun hak cipta tersebut sudah dialihkan kepada pihak lain, akan tetapi pengalihan tersebut tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang suatu pihak yang tanpa sepersetujuannya :

a.    Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaannya tersebut,

b.    Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya,

c.    Mengganti atau mengubah judul ciptaannya, atau

d.    Mengubah isi ciptaan yang bersangkutan.

1.4 Jangka waktu Hak Cipta[8]

Jangka waktu hak cipta adalah sebagai berikut :

a.       Sepanjang hayat Pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia, untuk ciptaan yang asli dan bukan turunan (derivatif)

b.      Selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis ciptaan yang dimaksud meliputi program komputer dan karya derivatif seperti karya sinematologi, rekaman suara, karya pertunjukan, dan karya siaran.

c.       Selama 25 tahun. Perlindungan terpendek ini diberikan untuk karya fotografi, karya susunan perwajahan, dan karya tulis yang diterbitkan.

d.      Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan

e.       Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh negara berdasarkan Pasal 10 ayat 2 huruf b, berlaku tanpa batas.

2.5.2 Hak Paten[9]

2.1 Definisi paten

Istilah Paten yang dipakai sekarang dalam peraturan Hukum

Indonesia adalah berasal dari bahasa Belanda octrooi , dan octrooi berasal dari bahasa Latin dari kata auctor/auctorizare yang artinya dibuka. Maksudnya yaitu bahwa suatu penemuan yang mendapatkan paten menjadi terbuka dan untuk diketahui umum. Paten dalam bahasa Inggris disebut Patent.

Paten dalam pengertian hukum adalah hak khusus yang diberikan berdasarka Undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) dibidang teknologi. Sehingga si penemu untuk jangka waktu tertentu dapat melaksankan sendiri penemuannya ataupun melarang pihak lain menggunakan suatu cara mengerjakan atau memuat barang tersbut (method, proces ) Paten tersebut diberikan atas dasar permintaan.Paten adalah orang yang berhak memperoleh Paten,yakni penemu atau yang menerima lebih lanjuthak penemu itu. Pemberian Paten pada dasarnya dilandasi oleh motivasi tertentu, misalnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan tehnologi.Selain itu dimaksudkan untuk:

a. Penghargaan atas suatu hasil karya berupa penemuan baru

(rewarding inventive)

b. Pemberian insentive atas sebuh penemuan dan karya yang

inovatif (insentive to invent and innovative)

d.    Paten sebagai sumber informasi.

2.2 Subyek paten

Yang berhak memperoleh Paten adalah penemu atau yang

menerima lebih lanjut hak penemu itu. Hal ini memberi penegasan

bahwa hanya penemu atau yan menerima lebih lanjut hak penemu

yang yang berhak memperoleh paten atas penemuannya. Dalam

kondisi tertentu suatu penemuan itu bisa lahir , misal karena pekerjaan

kedinasan, kontrak kerja dan sebagainya. Menurut Undang-undang

Nomer 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 11 sampai dengan pasal 15

diatur sebagai berikut :

a. Apabila penemuan dihasilakan oleh beberapa orang secara

bersama-sama maka yang menerima lebih lanjut hak mereka secara

bersama-sama berhak atas penemuan tersebut.

b. Dalam suatu perjanjian kerja maka yang berhak memperoleh Paten

suatu penemuan yang dihasilkan adalah orang-orang yang

memberi pekerjaan , kecuali diperjanjikan lain.

2.3  Jenis-jenis paten

Jenis-jenis paten yang dikenal saat ini yaitu :

1. Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain

(independent Patent);

2. Paten yang terkait dengan paten yang lainnya (dependent Patent)

Keterkaitan bisa terjadi bila ada hubungan lisensi biasa maupun

lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam

bidang yang berlainan;

3. Paten Tambahan (patent of addition) atau paten perbaikan (Patent

of improvement);

4. Paten import (Patent importation) atau paten konfirmasi atau paten

revalidasi (Patent Revalidation), Paten ini bersifat khusus karena

paten tersebut telah dikenal diluar negeri dan negara yang

memberikan paten.

2.4 Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual tentang Paten

Masa berlakunya paten pada setiap negara berbeda-beda tergantung pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku dinegara yang

bersangkutan. Ada yang memberikan perlindungan paten 5 tahun, 10

tahun, 15 tahun sampai 20 tahun tergantung kondisi perekonomian dan

peraturan yang berlaku. Di Indonesia menurut ketentuan Umdang-

Undang Nomer 14 Tahun 2001 tentang paten jangka pasal 8 ayat (1)

waktu perlindungannya selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan

tidak bisa diperpanjang. Dan pasal 9 mengatur jangka waktu

perlindungan untuk paten sederhana selama 10 (sepuluh ) tahun dan

tidak dapat diperpanjang.

2.4.1 Pengalihan paten

Hak paten sebagai hak milik dapat dialihkan baik seluruhnya atau sebagian melalui beberapa cara :

a. Pewarisan

b. Hibah

c. Wasiat

d. Perjanjian (perjanjian lisensi)

e. Yang dibenarkan menurut Undang-Undang

Segala bentuk pengalihan ini wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan dicatat dalam daftar umum paten, apabila tidak didaftarkan maka proses pengalihan tersebut tidak syah dan batal demi hukum. Pengalihan paten tidak menghapus hak penemu (hak inventor) untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan, hak tersebut merupakan hak moral (moral raight).

2.5 Prosedur Pendaftaran Paten

Dalam hal permintaan paten perlu dibedakan antara syurat permohonan paten dengan surat permohonan nuntuk mendapatkan

paten. Surat untuk mendapatkan paten merupakan dokumen tersendiri

yang disebut “request for patent” sedang surat permohonan paten lazim disebut ”patent application” yang berisi dokumen.dokumen. Kelengkapan-kelengkapan dalam permintaan paten :

1. Surat permohonan untuk mendapatkan paten,

2. Deskripsi tentang penemuan,

3. Satu atau lebih klaim yang terkandung dalam penemuan,

4. Satu atau lebih gambar yang disebut deskripsi untuk memperjelas,

5. Abstraksi tentang penemuan.

2.6 Berakhirnya Perlindungan Paten

Perlindungan atas suatu penemuan bisa berkahir karena beberapa

sebab :

a. Penarikan (intrekking) pemegang paten atau pemegang lisensi ternyata setelah waktu yang ditententukan Undang-Undang belum melaksanakan penemuaannya tanpa alasan yang layak.

b. Pembatalan (revocation) bila terjadi karena diminta oleh si pemegang paten untuk seluruhnya atau sebagian.

c. Pencabutan hak milik ( onteigening) atas paten.

2.5.3 Hak Merek[10]

3.1 Pengertian Dan Ruang Lingkup Perlindungan Merek

1.   Definisi merek menurut Undang-undang No.14 tahun 1997 pasal 1  butir 1 :

  Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.

2. Fungsi Merek

   Merek dapat berfungsi sebagai :

a. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi barang atau jasa dari salah satu produksi terhadap produksi lainnya.

b. Sebagai alat promosi

c. Sebagai jaminan atas mutu produk

d. Penunjuk asal barang atau jasa.

3. Perlindungan atas Merek

  Sesuai dengan pasal 3 UU No. 14 Tahun 1997, Hak atas Merek adalah Hak Khusus yang diberikan negara kepada “Pemilik Merek Yang Terdaftar” dalam daftar umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau Badan Hukum untuk menggunakannya.

 

Dari bunyi pasal 3 tersebut ada beberapa hal penting untuk diketahui, yaitu :

- Pemegang/pemilik Hak Merek yaitu : orang (persero), beberapa orang (pemilik bersama), Bdan Hukum yang telah mendapatkan Hak atas Merek yang disebut dengan Merek Terdaftar.

- Perlindungan atas Merej\k Terdaftar yaitu adanya Kepastian Hukum atas Merek Terdaftar baik untuk digunakan, diperpanjang, dialihkan dan dihapuskan. Jangka waktu perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran (filing date)

- Sebagai alat bukti bila terjadi sengketa pelanggaran atas Merek Terdaftar.

4. Azas Hukum

Indonesia mengenal atau menganut azas konstitutif yaitu : hak atas Merek diperoleh atas pendaftarannya, artinya pemegang hak Merek adalah seseorang yang mendaftarkan untuk pertama kalinya di kantor Merek.

5. Pelanggaran dan Sanksi

Pelanggaran atas hak-hak Merek sesuai dengan UU No. 14 Tahun 1997 diklasifikasikan sebagai tindak pidana dengan 2 (dua) klasifikasi :

a. Tindak Pidana Kejahatan

b. Tindak Pidana Pelanggaran

Pasal 81 :

Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar “ yang sama pada keseluruhannya” dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)

Pasal 82 :

Pelanggaran atas Merek Terdaftar “yang sama pada pokoknya” dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau didenda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Pasal 84 :

Pelanggaran untuk memperdagangkan barang atau jasa yang bukan mereknya dipidana paling lama 1 (satu) tahun atau dennda paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)

Pelanggaran terhadap pasal 84 dikategrikan sebagai “Tindak Pidana Pelanggaran”

6. Yang berhak mengajukan gugatan atas pelanggaran Hak atas   Merek hanya pemegang Hak Merk, yaitu Merek yang telah terdaftar.

7. Bagi Merek tidak terdaftar tidak mendapat perlindungan hukum, artinya tidak berhak mengajukan gugatan atas merek terdaftar maupun atas merek tidak terdaftar lainnya.

 

3.2 PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK

Prosedur Pendaftaran :

a. Mengajukan permohonan, sesuai dengan form pendaftaran Merek rangkap 4 (empat).

b. Membuat surat pernyataan bahwa pemohon tidak menitu atau menggunakan merek orang lain baik keseluruhan maupun persamaan pada pokoknya.

c. Membuat surat kuasa apabila pemohon mengkuasakan permohonan pendaftaran Merek.

d. Lampiran-lampiran permohonan :

·         Fotocopy KTP yang dilegalisir

·         Fotocopy akte Pendirian Badan Hukum yang disyahkan notaris bagi pemohon atas nama Badan Hukum.

·         Fotocopy kepemilikan bersama yang dilegalisir atas nama pemohon lebih dari satu orang.

·         Fotocopy NPWP yang dilegalisir.

·         Etiket Merek sebanyak 24 (duapuluh empat) buah, 4 (empat) buah ditempel pada masing-masing form (form rangkap 4), dan 20 (duapuluh) buah dalam amplop, dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan paling kecil 2 x 2 cm

·         Kwitansi pembayaran atas biaya pendaftaran sesuai biaya yang telah ditetapkan.

·         Mencantumkan nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek pertama kali bagi merek dengan Hak Prioritas.

 

 

3.3 Jangka Waktu Perlindungan

Suatu Merek Terdaftar yang dilindungi dalam jangka waktu 10 tahun dari tanggal pengajuan pendaftaran. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang telah ditentukan selama 10 tahun. Pemilik harus mengajukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut terakhir. Merek tersebut akan diperpanjang masa berlakunya hanya jika si pemilik masih memakai merek tersebut dalam perdagangan barang dan atau jasa-jasa.

2.5.4 Rahasia Dagang[11]

4.1 Pengertian Dan Perlindungan Rahasia Dagang

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai dengan namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak dibocorkan oleh pemilik rahasia dagangtersebut. Adanya perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru yang meskipun diperlakukan sebagai rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatannya oleh penemunya. Untuk mengelola administrasi rahasia dagang, pada saat ini pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual. Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak menutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jendral yang membidangi Hak atas Kekayaan Intelektual ini berkembang menjadi suatu badan lain yang bersifat mandiri di lingkungan pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan. Perlindungan ini diberikan terhadap informasi sejauh informasi tersebut adalah :

a.       Rahasia dalam arti informasi tersebut adalah informasi yang belum diketahui umum atau informasi tersebut belum disediakan untuk diakses oleh pihak-pihak yang memerlukan informasi tersebut

b.      Memiliki nilai komersil yang timbul karena sifat kerahasiaan tersebut

c.       Adanya upaya dari pihak yang memiliki informasi untuk menjaga agar informasi yang dimilikinya tetap rahasia.

Berdasarkan pengertian rahasia dagang menurut UU No. 30 tahun 2000 diatas, maka kita bisa melihat bahwa rahasia dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenanya harus dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini, karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan. Undang-Undang Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2000 memberikan lingkup perlindungan rahasia dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi, seta tidak diketahui oleh masyarakat umum. Informasi dalam rahasia dagang dikelompokkan dalam informasi di bidang teknologi dan informasi di bidang bisnis.

4.2 Batas Waktu

Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam rahasia dagang ini, menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi maka informasi ini masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang.

4.3 Pengalihan Rahasia Dagang       

Pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang, yaitu melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang. Contohnya melalui putusan pengadilan yang mengharuskanpemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya. Pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya melalui suatu perjanjian lisensi. Dalam Undang-Undang Rahasia Dagang, yang membedakan antara perjanjian tertulis dengan perjanjian lisensi adalah lisensi hanya diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi.

Hak penerima lisensi ini terbatas. Dalam pratiknya, pemilik rahasia dagang yang memberikan lisensi pada pihak lain tidak akan seta merta membuka seluruh informasi yang dimilikinya. Biasanya pemilik mengirimkan seseorang atau beberapa tenaga ahli. Hal ini yang menjadi pembeda utama antara perjanjian lisensi. Adapun mengenai ap aitu perjanjian tertulis, salah satu contohnya adalah perjanjian kerja di mana perjanjian ini memberikan hak bagi pihak dengan siapa pemilik membuat perjanjian untuk memiliki akses penuh terhadap informasi yang dirahasiakan. Pengungkapan rahasia dagang melalui hal-hal di atas tidak dikatakan sebagai perbuatan yang mengurangi kerahasiaan dari informasi itu.

 


Bab III

Penutup

3.1 Kesimpulan

1.      Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya.

2.      Hak Atas Kekayaan Intelektual sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang hak atas kekayaan intelektual yang sebenarnya merupakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku di negara Belanda itu sendiri, dan diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordansi.

3.      Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.

3.2 Saran[12]

1. Pengetahuan tentang HaKI dan perangkat perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang dan perlu ditingkatkan, sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat ditegakkan.

2. Pemerintah juga hendak perlu mengupayakan perbaikan-perbaikan di bidang perlindungan dan penegakan hukum HAKI agar tidak lagi masuk dalam kategori Priority Watch Listdan akan mendapat sanksi ekonomi yang dapat berupa ekspor, pengurangan kuota perdagangan bahkan sampai dengan embargo ekonomi.

 

 

 

Daftar Pustaka

Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja, SH.,MH., Hukum Dagang Indonesia,

(Setara Press :Jatim, 2016 ).

Sulasno, Jurnal Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian  Di Indonesia, Universitas Serang Raya, Jurnal Hukum

Vol.03 No.02.

Mastur, Jurnal Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten, Fakultas Hukum : Universitas Wahid Hasyim, Vol.6 No.1 Januari

2012.

Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian,

Prosedur/Proses Pendaftaran Merek, ( Jakarta : 2007 ).

....,Makalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot. co.id/2015/10/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html, dirujuk 20

Oktober 2017, Jam 20.13.

Muhamad Ali Sodikin, Makalah Hak Kekayaan Intelektual, http:// alimuhamad338.blogspot.co.id/2015/03/makalah-hak-atas kekayaan

intelektual.html, dirujuk 20 Oktober 2017, Jam 20.15.



[1] ...,Makalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot.co.id/2015/10/

makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html

[2] Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja, SH.,MH., Hukum Dagang Indonesia, (Setara Press :Jatim, 2016 ), hlm.228

[3] Muhamad Ali Sodikin, Makalah Hak Kekayaan Intelektual, http://alimuhamad338.

blogspot.co.id/2015/03/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html

[4] ...,Makalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot.co.id/2015/10/

makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html

[5] ...,Makalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot.co.id/2015/10/

makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html

[6] Sulasno, Jurnal Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian  Di Indonesia, Universitas Serang Raya, Jurnal Hukum Vol.03 No.02.

 

[7] Dr.Djoko Imbawani Atmadjaja, SH.,MH., Hukum Dagang Indonesia, (Setara Press :Jatim, 2016 ), hlm.228

[8] ...,Makalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot.co.id/2015/10/

makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html

[9] Mastur, Jurnal Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten, Fakultas Hukum : Universitas Wahid Hasyim, Vol.6 No.1 Januari 2012.

[10] Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian, Prosedur/Proses Pendaftaran Merek, ( Jakarta : 2007 ).

[11] ...,Makalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, http://ummiadliyah.blogspot.co.id/2015/10/

makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html

[12] Muhamad Ali Sodikin, Makalah Hak Kekayaan Intelektual, http://alimuhamad338.

blogspot.co.id/2015/03/makalah-hak-atas-kekayaan-intelektual.html


N.B : Untuk mendapatkan file diatas silahkan klik DISINI

No comments:

Post a Comment