Pengantar Ilmu Hukum ( Hukum Dalam Perspektif Perkembangan )
Hukum Dalam Perspektif Perkembangan.
A. Hukum Modern
Kategori hukum modern mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Mempunyai bentuk tertulus.
2. Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3. Hukum merupakan instrumen.
Proses Pembentukan negara modern layak sekali kita perhatikan, oleh karena ia banyak memberi pelajaran kepada kita tentang bagaimana masyarakat ini diorganisasikan.
Gianfranco Poggi membagi proses pembentukan tersebut kedalam tahap-tahap sebagai berikut :
1. Feodalisme.
2. Standestaat.
3. Absolutisme.
4. Masyarakat Sipil ( Civil Society )
5. Negara Konstusional
A. Feodalisme
Masyarakat feodal dapat dilukiskan sebagai suatu komunitas yang bersendikan hubungan khusus antara yang depertuan dengan abdinya.
Dalam sistem ini, pihak yang menjadi kawula mempercayakan dan menyerahkan dirinya kepada ihak yang lebih tinggi, lebih kuasa, untuk mendapatkan perlindungan, dan menyediakan dirinya untuk dibebani dengan kewajiban-kewajiban.
Melalui feodalisme ini, kepada kelas prajurit diberikan kekuasaan yang melampaui hakikat kemiliterannya dan para prajurit ini secara pelan-pelan tetapi pasti juga didorong untuk memperhatikan segi keadilan, menghormati tradisi-tradisi lokal, melindungi yang lemah dan memperaktekan tindakan yang bertanggung jawab. Dari sinilah nantinya menjadi cikal bakal Sistem Standestaat.
B. Standestaat
Standestaat merupakan suatu unit dalam pelapisan sosial, yaitu sebagai suatu golongan penduduk yang memiliki status yang sama. Golongan ini terdiri dari bangsawan, agamawan, dan penduduk biasa.
Apabila dalam sistem feodal yang dipertuan berhadapan dengan para kawula, maka sekarang yang berhadapan adalah penguasa dengan golongan ini.
Didalam perkembangan selanjutnya, terjadilah suatu proses yang menarik, yaitu menjadi semakin kuatnya unsur penguasa sebagai bagian dari standestaat itu.
C. Absolute
Apabila pada tatanan sebelumnya, senantiasa terjadi interaksi dualistik antara stande dan penguasa, maka sekarang penguasa bisa menentukan secara sepihak apa yang dikehendakinya. Dengan ini dimasukilah tahap absolute dalam perkembangan kehidupan hukum.
D. Masyarakat Sipil
Munculnya “masyarakat sipil” berhubungan erat dengan munculnya borjuasi Eropa dalam masa sistem peraturan absolut itu. Kelas ini terdiri dari para usahawan kapitalis yang mengalami kemajuan-kemajuan pada masa itu.
E. Negara konstitusional
Suatu sistem peraturan hukum yang menjadi kerangka bagi seluruh kegiatan dalam suatu negara, baik itu kegiatan perorangan maupun kenegaraan. Karakteristik yang demikian ini cukup membedakannya dari sistem-sistem pada tingkat perkembangan sebelumnya.
Hukum modern yang diterapkan diInndonesia ( dan juga dibanyak negara lain ) mempunyai pola dasar yang bersumber pada perkembangan hukum tersebut.
Menurut Weber,maka kecendrungan umum dalam perkembangan hukum modern adalah untuk menjadi semakin rasional. Secara teoritis, perkembangan itu melalui tahap-tahap sebagai bberikut :
1. Pengadaan hukum melalui pewahyuan.
2. Penciptaan dan penemuan hukum secara empiris.
3. Pembebanan hukum oleh kekuatan-kekuatan sekuler/ teokrtis.
4. Penggarapan hukum secara sistematis dan penyelenggaraan hukum yang dijalankan secara profesional oleh orang-orang yang mendapatkan pendidikan hukum dengan cara-cara ilmiah dan logis-formal.
Perkembangan sebagaimana diuraikan dimua hendaknya dikaitkan kepada tiga tie dasar dari kekuasaan yang sah, yaitu masing-masing :
1. Kharismatis
Kepercayaan yang bertumpu pada kesetiaan kepada seseorang.
2. Tradisional
Kepercayaan yang telah mapan dan melembaga mengenai tradisi turun temurun.
3. Rasional
Kepercayaan terhadap kesahihan pola-pola dari kaidah-kaidah normatif dan terhadap hak dari mereka yang memiliki otoritas, untuk mengeluarkan perintah-perintah.
B. Hukum di Negara-Negara Berkembang
Masalah besar yang dihadapi oleh negara-negara berkembang adalah, bagaimana menciptakan suatu tatanan politik yang mantap, sesudah mereka ini menjadi negara yang merdeka. Keadaan khusus yang dihadapi oleh Negara-negara berkembang ini bahkan telah mendorong orang berpikir tentang kehadiran suatu ilmu hukum yang khusus menyoroti negara-negara tersebut.
Masalah yang secara karakteristik dihadapi oleh negara-negara tersebut, seperti :
1. Masalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Pengangkatan harkat kemanusiaan.
3. Penyatuan berbagai komuniti etnik.
Hal-hal yang dipersoalkan dalam ilmu hukum untuk negara-negara berkembang tersebut :
1. Kebutuhan akan suatu pendekatan baru.
2. Peranan pengadilan dunia dalam keadaan darurat.
3. Revolusi dalam sistem-sistem Hukum Negara-negara Berkembang.
4. Pengadilan diNegara berkembang.
5. Hukum dan Kemiskinan.
6. Kemungkinan untuk diterapkannya Demokrasi Perwakilan Dunia.
7. Kesatuan dan Keragaman Kultural dari ilmu Hukum.
8. Pembebasan Hukum.
9. Hukum dinegara berkembang.
N.B : Untuk mendapatkan file diatas, silahkan klik DISINI
No comments:
Post a Comment