Hukum Acara Pidana ( Maksud Kasasi, Tata Cara Pengajuan Kasasi dan Pemeriksaan Kasasi )
PAPER
KASASI
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Acara Perdata
Program
Studi Ilmu Hukum
DOSEN PENGAMPU: Darwance, S.H., M.H.
Dibuat dan disusun Oleh :
Kelompok 13
Nama anggota kelompok :
·
SINTA AFRIYANTI ( 4011611070 )
·
ZICO WIJAYA ( 4011611089
)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
2018/2019
KASASI
Kasasi terjemahan dari
cassasion yang berasal dari kata Perancis: casser, artinya memecahkan atau
membatalkan. Upaya hukum kasasi adalah upaya hukum untuk pembatalan putusan
pengadilan dalam peradilan tingkat terakhir di semua lingkungan peradilan.
Pengertian kasasi menurut Pasal 29, Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 adalah
pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan
peradilan dalam tingkat peradilan terakhir. [1]
Permohonan kasasi dapat
diajukan ke Mahkamah Agung jika telah menggunakan upaya hukum banding dan hanya
dapat dilakukan 1 kali saja, kecuali dalam keputusan peradilan tingkat pertama
yang oleh undang- undang tidak dapat dimohonkan banding (Pasal 43 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang selanjutnya di tulis UU No. 14Tahun
1985 jo. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 yang selanjutnya ditulis UU No. 5 Tahun 2004).
Adapun yang merupakan
pengecualian dari pada suatu keputusan hakim yang tidak dapat diajukan
permohonan kasasi antara lain sebagai berikut:[2]
1. Putusan
tentang pra peradilan.
2. Perkara
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau diancam
dengan pidana denda.
3. Perkara
Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang
jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Dasar hukum kewenangan
mengadili kasasi diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 28 ayat (1) , Pasal 29 UU N 0. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung. Berdasarkan ketentuan ini MA berwenangan mengadili, memeriksa,
dan memutus perkara perdata terhadap putusan pengadilan banding atau Tingkat
terakhir dari semua lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 23 UU No. 48
Tahun 2009 menyatakan putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan
kasasi kepada MA oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali menentukan lain.
Pihak yang dimaksud adalah pihak yang mempunyai kepentingan atau pihak yang
berperkara atau wakil dari pihak yang berkentingan yang telah diberikan
berdasarkan surat kuasa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ata (1) undang-undang
ini adalah kewenangan MA sebagai pengadilan tertinggi dari badan peradilan
peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 (UU N 0.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Alasan yang
dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UU No
14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah sebagai berikut: [3]
a) tidak berwenang
(baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang;
b) salah menerapkan/
melanggar hukum yang berlaku; dan
c) lalai memenuhi syarat-syarat yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan
batalnya putusan yang bersangkutan.
Pemeriksaan tingkat
kasasi terbatas pada persoalan hukumnya saja, bukan peristiwa dan
pembuktiannya. MA dalam tingkat Kasasi hanya memeriksa dari segi hukumnya,
bukan lagi memeriksa duduk perkaranya atau faktanya (sesuai atau tidak dengan
hukum yang berlaku atau tidak melaksanakan peraturan atau ada kekeliruan dalam
pelaksanaannya).
Permohonan kasasi
perkara perdata harus memenuhi persyaratan formal, yaitu persyaratan yang wajib
dipenuhi oleh pemohon kasasi. Kalau persyaratan telah dipenuhi, tentu tidak
akan ada masalah. Persoalannya adalah apabila permohonan kasasi itu tidak
memenuhi persyaratan formal. Makhamah Agung dalam PERMA No. 1 Tahun 2001,
tanggal 20 Augusus 2001, menegaskan bahwa bilamana panitera pengadilan tingkat
pertama yang memutus perkara di mohon
agar tidak meneruskan kasasi kepada MA jika permohonan kasasinya tidak memenuhi
persyaratan formal. Keterangan tidak meneruskan permohonan kasasi yang tidak
memenuhi syarat formil di buat
dalam surat keterangan yang diketahui dan ditandatangani ketua pengadilan tingkat
pertama yang bersangkutan. Surat keterangan yang dimaksud adalah surat
keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan diketahui oleh ketua
pengadilan tingkat pertama yang memutus perkaranya dan berisi keterangan tidak
meneruskan permohonan kasasi ke MA dengan alasan tidak memenuhi syarat formal
yang ditentukan oleh undang-undang. Ketua Pengadilan tingkat pertama melaporkan
kepada MA pemohon kasasi yang tidak diteruskan ke MA. Penitera mengirimkan
laporan yang telah ditandatangani oleh ketua pengadilan yang bersangkutan
kepada MA dan mencatat dalam kolom keterangan bukti register dengan kode ”TM”
(Tidak Memenuhi Syarat Formal).
Permohonan kasasi dapat
diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum
banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Permohonan tersebut dapat
diajukan oleh yang berkepentingan. Sesuai dengan Pasal 44 huruf a UU N 0. 14
Tahun 1985, permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berpekara atau
wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
Cara mengajukan kasasi
dapat berpedoman pada ketentuan Pasal 43 Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagai berikut.
1.
Permohonan kasasi hanya
dapat dimintakan apabila pihak yang berkepentingan menyatakan kehendaknya untuk
mengajukan permohonan kasasi, dan permohonan kasasi hanya dapat diajukan satu
kali saja.
2.
Permohonan Kasasi dapat
disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui Panitera Pengadilan Tingakat
pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan
atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
3.
Permohonan pada waktu
mengajukan kasasi harus membayar biaya perkara sebagai bukti permohoan kasasi.
Tanggal permohonan kasasi adalah tanggal pada waktu biaya perkara diterima oleh
Panitera yang bersangkutan. Biaya yang terlambat dibayar atau tidak dibayar
menyebabkan permohonan kasasi dianggap tidak pernah ada.
4.
Setelah biaya perkara
dibayar panitera mencatat permohoan kasasi dalam buku daftar kasasi, yang
dilampirkan pada berkas perkara. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah
permohonan kasasi didaftar, panitera memberitahukan secara tertulis kepada
pihak lawan (Termohon Kasasi).
5.
Dalam tenggang waktu 14
hari setelah permohonan kasasi didaftar maka pemohon harus menyampaikan ”Memori
Kasasi” yang memuat alasan-alasannya yang disampaikan kepada Panitera, dan
membuat Salinan Memori Kasasi yang akan disampaikan kepada Termohon Kasasi
(Lawan). ]ika memori Kasasi tidak dibuat atau terlambat maka permohonan kasasi
dinyatakan tidak dapat diterima. Panitera memberikan tanda terima memori
kasasi.
6.
Panitera setelah
memberi tanda terima atas memori kasasi, maka panitera dalam waktu 30 hari
harus menyampaikan Salinan Memori Kasasi itu kepada Termohon Kasasi.
7.
Dalam jangka waktu 14
hari setelah Salinan Kasasi diterima, Termohon Kasasi berhak membuat dan
mengajukan Kontra Memori
Kasasi yang diserahkan kepada Panitera yang bersangkutan.
8.
Panitera PN harus
menyerahkan kepada MA dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak permohonn
diterima, yaitu Surat Permohonan Kasai, Memori Kasasi, Kontra Memori
Kasasi, Berkas-berkas perkara dan pembuktian. Panitera MA mencatat permohonan
Kasasi dalam buku daftar kasasi MA dan membubuhkan Nomor urut menurut tanggal
penerimaannya, memuat catatan singkat mengenai isi, dan melaporkan semua itu
kepada MA.
Dalam Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Pengadilan, Buku
II, MA memberikan petunjuk pengajuan atau penerimaan perkara kasasi sebagai
berikut.
1.
Permohonan kasasi dapat
diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau beritahukan, dalam
hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir.
2.
Pernyataan kasasi dapat
diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditaksir dalam SKUM oleh Meja
Pertama telah dibayar lunas.
3.
Apabila biaya kasasi
telah dibayar lunas, pengadilan wajib membuat akta pernyataan kasasi dan
mencatat permohonan
4.
kasasi tersebut dalam
register induk perkara perdata dan register kasasi perkara perdata.
5.
Akta pernyataan permohonan
kasasi dalam waktu 7 hari harus sudah disampaikan kepada lawannya.
6.
Memori kasasi
selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah
diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri.
7.
Tanggal penerimaan
memori kasasi tersebut harus dicatat dalam suatu surat keterangan panitera yang
ditandatangani oleh panitera.
8.
Jawaban kontra kasasi
selambat-lambatnya 14 hari sesudah disampaikannya memori kasasi harus sudah
diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri untuk disampikan pihak lawannya.
9.
Dalam waktu 30 hari
sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara berupa Bundel A dan B harus
dikirim ke MA.
10. Biaya
pemeriksaan perkara kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim melali Ban BRI
Cabang Veteran, Il. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat, Rekening Nomor
011238-001-5 bersamaan dengan berkas perkara yang bersangkutan. Dalam menaksir
biaya kasasi diperhitungkan dengan besarnya biaya yang ditentukan oleh Ketua
Muda Mahkamah Agung ditambah dengan biaya pemberitahuan berupa:
a. biaya
pemberitahuan pernyataan kasasi,
b. biaya
pemberitahuan memori kasasi,
c. biaya
pemberitahuan kontra memori kasasi.
d. biaya
pemberitahuan bunyi putusan kasasi.
11. Fotokopi
relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
Menurut SEMA No. 20
Tahun 1983 sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) KUHAP pengajuan memori kasasi dalam
waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi adalah bersifat memaksa
dalam arti apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan itu pemohon terlambat
menyerahkan memori kasasi, maka hak mengajukan kasasi menjadi gugur (Pasal 284
ayat (4) KUHAP). Apabila ketentuan ini sudah dipenuhi, ia kemudian mengajukan
memori kasasi tambahan di luar tenggang waktu 14 hari tersebut, tambahan itu
akan berlaku sebagai ad informandum bagi MA dan tidak akan dipertimbangkan
sebagai alasan kasasi yang dapat membatalkan putusan (Pasal 249 ayat (1)
KUHAP). Adapun isi dari memori kasasi adalah berikut ini.
1.
Memuat alasan mengapa
pemohon meminta Kasasi;
2.
Memuat
keberatan-keberatan/alasan-alasan Kasasi yang berhubungan dengan pokok perkara;
3.
Harus mengemukakan
pernyataan keberatan terhadap putusan PN dan PT secara terperinci;
4.
Harus memuat
keberatan-keberatan terhadap kesalahankesalahan dalam penerapan hukum dalam
tingkat Kasasi hanya mengadili perkara yang telah memenuhi syarat untuk
diajukan Kasasi, kecuali yang oleh undang-undang
ini dibatasi pengajuannya. Perkara yang dikecualikan, yaitu pengajuannya
dibatasi oleh undang-undang, yang digariskan dalam Pasal 31 A ayat (1)dan (2 )
UU No. 5 Tahun 2004 adalah:
a. putusan tentang pra
peradilan
b. perkara pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau diancam
pidana denda,
c. perkara tata usaha
negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan
keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
Pemeriksaan kasasi
hanya berdasarkan surat belaka, yaitu putusan-putusan, perkas perkara, memori dan
kontra memori kasasi, dan tidak terikat terhadap alasan-alasan yang dikemukakan
dalam memori kasasi tetapi berdasarkan alasan hukum. Oleh karena itu, MA dalam
Kasasi dilarang memeriksa :
1.
Pemeriksaan
duduk perkara/peristiwa hukummya;
2.
Penilaian
terhadap hasil pembuktian;
3.
Tidak
boleh diajukan peristiwa-peristiwa baru;
4.
Perubahan
dalam bantahan.
Pemeriksaan Kasasi
adalah pemeriksaan yang terakhir yang menyangkut soal hukumnya, maka apa yang
diputusakan oleh MA dianggap benar dan tepat. Putusan Kasasi dapat berupa:
1. Permohonan
Kasasi tidak dapat diterima, yakni apabila jangka waktu yang telah
diperkenankan untuk mengajukan kasasi sudah lewat, lewat jangka waktu
permintaan Kasasi, tidak/lewat waktu menyerahkan Memori Kasasi, tidak
menggunakan haknya seperti perlawanan (verzet).
2. Permohonan
Kasasi ditolak, hal ini karena keberapatan yang diajukan Pemohon tidak termasuk
dalam wewenangn Kasasi, yang
sebelumnya tidak pernah diajukan kepaa hakim, alasan yang dikemukakan
bertentangan dengan hukum sedangkan yudex factie sudah benar sudah benar menerapkan
hukumnya.
3. Permohonan
kasasi dikabulkan, yakni karena permohonan Kasasi beralasan, dan alasan
tersebut dibenarkan MA.
Samosir, Jamanat. 2011. Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. 2011. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia.
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan
Praktik. Jakarta Timur: Sinar
Grafika.
Santoso, Lukman. 2017. Anti Bingung Beracara Di
Pengadilan Dan Membuat Surat Kuasa. Yogyakarta: Laksana.
[1] Jamanat Samosir, Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, 2011, Penerbit
Nuansa Aulia,
Bandung, Hlm. 312.
[2] Sarwono,
Hukum Acara Perdata Teori dan
Praktik,
2011,
Sinar Grafika,
Jakarta Timur,
Hlm. 358.
[3] Lukman Santoso, Anti Bingung Beracara Di Pengadilan Dan Membuat Surat Kuasa, 2017, Laksana, Yogyakarta, Hlm. 219.
No comments:
Post a Comment