Friday, July 16, 2021

Hukum Acara Pidana ( Maksud Kasasi, Tata Cara Pengajuan Kasasi dan Pemeriksaan Kasasi )

 

PAPER KASASI

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Acara Perdata

Program Studi Ilmu Hukum

DOSEN PENGAMPU: Darwance, S.H., M.H.

 

 



 

 

Dibuat dan disusun Oleh :

Kelompok 13

Nama anggota kelompok :

·      SINTA AFRIYANTI     ( 4011611070 )

·      ZICO WIJAYA             ( 4011611089 )

 

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG

2018/2019

 

 

 

 

 

 

KASASI

Kasasi terjemahan dari cassasion yang berasal dari kata Perancis: casser, artinya memecahkan atau membatalkan. Upaya hukum kasasi adalah upaya hukum untuk pembatalan putusan pengadilan dalam peradilan tingkat terakhir di semua lingkungan peradilan. Pengertian kasasi menurut Pasal 29, Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan terakhir. [1]

Permohonan kasasi dapat diajukan ke Mahkamah Agung jika telah menggunakan upaya hukum banding dan hanya dapat dilakukan 1 kali saja, kecuali dalam keputusan peradilan tingkat pertama yang oleh undang- undang tidak dapat dimohonkan banding (Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang selanjutnya di tulis UU No. 14Tahun 1985 jo. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang selanjutnya ditulis UU No. 5 Tahun 2004).

Adapun yang merupakan pengecualian dari pada suatu keputusan hakim yang tidak dapat diajukan permohonan kasasi antara lain sebagai berikut:[2]

1.    Putusan tentang pra peradilan.

2.    Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau diancam dengan pidana denda.

3.    Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Dasar hukum kewenangan mengadili kasasi diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 28 ayat (1) , Pasal 29 UU N 0. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan ketentuan ini MA berwenangan mengadili, memeriksa, dan memutus perkara perdata terhadap putusan pengadilan banding atau Tingkat terakhir dari semua lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung kecuali undang-undang menentukan lain.

Pasal 23 UU No. 48 Tahun 2009 menyatakan putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada MA oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali menentukan lain. Pihak yang dimaksud adalah pihak yang mempunyai kepentingan atau pihak yang berperkara atau wakil dari pihak yang berkentingan yang telah diberikan berdasarkan surat kuasa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ata (1) undang-undang ini adalah kewenangan MA sebagai pengadilan tertinggi dari badan peradilan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (UU N 0.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Alasan yang dipergunakan dalam permohonan kasasi yang ditentukan dalam pasal 30 UU No 14/1985 jo. UU No 5/2004 adalah sebagai berikut: [3]

a) tidak berwenang (baik kewenangan absolut maupun relatif) untuk melampaui batas wewenang;

b) salah menerapkan/ melanggar hukum yang berlaku; dan

c) lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Pemeriksaan tingkat kasasi terbatas pada persoalan hukumnya saja, bukan peristiwa dan pembuktiannya. MA dalam tingkat Kasasi hanya memeriksa dari segi hukumnya, bukan lagi memeriksa duduk perkaranya atau faktanya (sesuai atau tidak dengan hukum yang berlaku atau tidak melaksanakan peraturan atau ada kekeliruan dalam pelaksanaannya).

Permohonan kasasi perkara perdata harus memenuhi persyaratan formal, yaitu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon kasasi. Kalau persyaratan telah dipenuhi, tentu tidak akan ada masalah. Persoalannya adalah apabila permohonan kasasi itu tidak memenuhi persyaratan formal. Makhamah Agung dalam PERMA No. 1 Tahun 2001, tanggal 20 Augusus 2001, menegaskan bahwa bilamana panitera pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara di mohon agar tidak meneruskan kasasi kepada MA jika permohonan kasasinya tidak memenuhi persyaratan formal. Keterangan tidak meneruskan permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil di buat dalam surat keterangan yang diketahui dan ditandatangani ketua pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan. Surat keterangan yang dimaksud adalah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan diketahui oleh ketua pengadilan tingkat pertama yang memutus perkaranya dan berisi keterangan tidak meneruskan permohonan kasasi ke MA dengan alasan tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan oleh undang-undang. Ketua Pengadilan tingkat pertama melaporkan kepada MA pemohon kasasi yang tidak diteruskan ke MA. Penitera mengirimkan laporan yang telah ditandatangani oleh ketua pengadilan yang bersangkutan kepada MA dan mencatat dalam kolom keterangan bukti register dengan kode ”TM” (Tidak Memenuhi Syarat Formal).

Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika permohonan terhadap perkara telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh yang berkepentingan. Sesuai dengan Pasal 44 huruf a UU N 0. 14 Tahun 1985, permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berpekara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Cara mengajukan kasasi dapat berpedoman pada ketentuan Pasal 43 Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai berikut.

1.        Permohonan kasasi hanya dapat dimintakan apabila pihak yang berkepentingan menyatakan kehendaknya untuk mengajukan permohonan kasasi, dan permohonan kasasi hanya dapat diajukan satu kali saja.

2.        Permohonan Kasasi dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui Panitera Pengadilan Tingakat pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.

3.        Permohonan pada waktu mengajukan kasasi harus membayar biaya perkara sebagai bukti permohoan kasasi. Tanggal permohonan kasasi adalah tanggal pada waktu biaya perkara diterima oleh Panitera yang bersangkutan. Biaya yang terlambat dibayar atau tidak dibayar menyebabkan permohonan kasasi dianggap tidak pernah ada.

4.        Setelah biaya perkara dibayar panitera mencatat permohoan kasasi dalam buku daftar kasasi, yang dilampirkan pada berkas perkara. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar, panitera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi).

5.        Dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi didaftar maka pemohon harus menyampaikan ”Memori Kasasi” yang memuat alasan-alasannya yang disampaikan kepada Panitera, dan membuat Salinan Memori Kasasi yang akan disampaikan kepada Termohon Kasasi (Lawan). ]ika memori Kasasi tidak dibuat atau terlambat maka permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima. Panitera memberikan tanda terima memori kasasi.

6.        Panitera setelah memberi tanda terima atas memori kasasi, maka panitera dalam waktu 30 hari harus menyampaikan Salinan Memori Kasasi itu kepada Termohon Kasasi.

7.        Dalam jangka waktu 14 hari setelah Salinan Kasasi diterima, Termohon Kasasi berhak membuat dan mengajukan Kontra Memori Kasasi yang diserahkan kepada Panitera yang bersangkutan.

8.        Panitera PN harus menyerahkan kepada MA dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak permohonn diterima, yaitu Surat Permohonan Kasai, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Berkas-berkas perkara dan pembuktian. Panitera MA mencatat permohonan Kasasi dalam buku daftar kasasi MA dan membubuhkan Nomor urut menurut tanggal penerimaannya, memuat catatan singkat mengenai isi, dan melaporkan semua itu kepada MA.

Dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II, MA memberikan petunjuk pengajuan atau penerimaan perkara kasasi sebagai berikut.

1.        Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau beritahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan di luar hadir.

2.        Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditaksir dalam SKUM oleh Meja Pertama telah dibayar lunas.

3.        Apabila biaya kasasi telah dibayar lunas, pengadilan wajib membuat akta pernyataan kasasi dan mencatat permohonan

4.        kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register kasasi perkara perdata.

5.        Akta pernyataan permohonan kasasi dalam waktu 7 hari harus sudah disampaikan kepada lawannya.

6.        Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sesudah pernyataan kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri.

7.        Tanggal penerimaan memori kasasi tersebut harus dicatat dalam suatu surat keterangan panitera yang ditandatangani oleh panitera.

8.        Jawaban kontra kasasi selambat-lambatnya 14 hari sesudah disampaikannya memori kasasi harus sudah diterima pada kepaniteraan pengadilan negeri untuk disampikan pihak lawannya.

9.        Dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara berupa Bundel A dan B harus dikirim ke MA.

10.    Biaya pemeriksaan perkara kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim melali Ban BRI Cabang Veteran, Il. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat, Rekening Nomor 011238-001-5 bersamaan dengan berkas perkara yang bersangkutan. Dalam menaksir biaya kasasi diperhitungkan dengan besarnya biaya yang ditentukan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung ditambah dengan biaya pemberitahuan berupa:

a.     biaya pemberitahuan pernyataan kasasi,

b.    biaya pemberitahuan memori kasasi,

c.     biaya pemberitahuan kontra memori kasasi.

d.    biaya pemberitahuan bunyi putusan kasasi.

11.    Fotokopi relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

Menurut SEMA No. 20 Tahun 1983 sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) KUHAP pengajuan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan kasasi adalah bersifat memaksa dalam arti apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan itu pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi, maka hak mengajukan kasasi menjadi gugur (Pasal 284 ayat (4) KUHAP). Apabila ketentuan ini sudah dipenuhi, ia kemudian mengajukan memori kasasi tambahan di luar tenggang waktu 14 hari tersebut, tambahan itu akan berlaku sebagai ad informandum bagi MA dan tidak akan dipertimbangkan sebagai alasan kasasi yang dapat membatalkan putusan (Pasal 249 ayat (1) KUHAP). Adapun isi dari memori kasasi adalah berikut ini.

1.        Memuat alasan mengapa pemohon meminta Kasasi;

2.        Memuat keberatan-keberatan/alasan-alasan Kasasi yang berhubungan dengan pokok perkara;

3.        Harus mengemukakan pernyataan keberatan terhadap putusan PN dan PT secara terperinci;

4.        Harus memuat keberatan-keberatan terhadap kesalahankesalahan dalam penerapan hukum dalam tingkat Kasasi hanya mengadili perkara yang telah memenuhi syarat untuk diajukan Kasasi, kecuali yang oleh undang-undang ini dibatasi pengajuannya. Perkara yang dikecualikan, yaitu pengajuannya dibatasi oleh undang-undang, yang digariskan dalam Pasal 31 A ayat (1)dan (2 ) UU No. 5 Tahun 2004 adalah:

a. putusan tentang pra peradilan

b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau diancam pidana denda,

c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Pemeriksaan kasasi hanya berdasarkan surat belaka, yaitu putusan-putusan, perkas perkara, memori dan kontra memori kasasi, dan tidak terikat terhadap alasan-alasan yang dikemukakan dalam memori kasasi tetapi berdasarkan alasan hukum. Oleh karena itu, MA dalam Kasasi dilarang memeriksa :

1.        Pemeriksaan duduk perkara/peristiwa hukummya;

2.        Penilaian terhadap hasil pembuktian;

3.        Tidak boleh diajukan peristiwa-peristiwa baru;

4.        Perubahan dalam bantahan.

Pemeriksaan Kasasi adalah pemeriksaan yang terakhir yang menyangkut soal hukumnya, maka apa yang diputusakan oleh MA dianggap benar dan tepat. Putusan Kasasi dapat berupa:

1.    Permohonan Kasasi tidak dapat diterima, yakni apabila jangka waktu yang telah diperkenankan untuk mengajukan kasasi sudah lewat, lewat jangka waktu permintaan Kasasi, tidak/lewat waktu menyerahkan Memori Kasasi, tidak menggunakan haknya seperti perlawanan (verzet).

2.    Permohonan Kasasi ditolak, hal ini karena keberapatan yang diajukan Pemohon tidak termasuk dalam wewenangn Kasasi, yang sebelumnya tidak pernah diajukan kepaa hakim, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan hukum sedangkan yudex factie sudah benar sudah benar menerapkan hukumnya.

3.    Permohonan kasasi dikabulkan, yakni karena permohonan Kasasi beralasan, dan alasan tersebut dibenarkan MA.

 


DAFTAR PUSTAKA

Samosir, Jamanat. 2011. Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. 2011. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia.

Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta Timur: Sinar

Grafika.

Santoso, Lukman. 2017. Anti Bingung Beracara Di Pengadilan Dan Membuat Surat Kuasa. Yogyakarta: Laksana.

 



[1] Jamanat Samosir, Hukum Acara Perdata Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, 2011, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, Hlm. 312.

[2] Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, 2011, Sinar Grafika, Jakarta Timur, Hlm. 358.

[3] Lukman Santoso, Anti Bingung Beracara Di Pengadilan Dan Membuat Surat Kuasa, 2017, Laksana, Yogyakarta, Hlm. 219.

No comments:

Post a Comment